Klaim Warga Sukabumi yang Bikin Postingan Hoaks Soal Corona, Sebut Hanya Candaan Saja
Ditkrimsus Polda Sumsel tim Subdit 5 Cyber menangkap satu pelaku penyebar berita hoaks terkait Virus Corona yang membuat masyarakat resah.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ditreskrimsus Polda Sumsel tim Subdit 5 Cyber menangkap satu pelaku penyebar berita hoaks terkait Virus Corona yang membuat masyarakat resah.
Menurut Wadirkrimsus Polda Sumsel, AKBP Dewa Nyoman Nanta, pelaku bernama Hendri (20), warga asli Sukabumi yang bekerja di Kabupaten Muaraenim.
Hendri ditangkap oleh timnya yang bekerjasama dengan polsek dan Kasatreskrim Muaraenim di kediamannya Selasa (17/3/2020) malam.
• Unggah Status Hoaks 2 Orang Meninggal Akibat Virus Corona, Warga Sukabumi Ditangkap di Muaraenim
Kronologi penangkapan, bermula dari pihaknya melihat pemberitaan hoaks itu viral di seluruh sosial media yang mengakibatkan masyarakat resah.
Begini status yang diunggah pelaku di sosial media berupa Facebook seperti ini:
Dua orang di Sukabumi meninggal karena Virus Corona, cocorobet di jeluk celana tetaplah waspada
Selang beberapa hari, Bupati Sukabumi langsung membuat siaran pers terkait seorang warga yang meninggal di RS Sukabumi tersebut memang meninggal, namun bukan karena Covid-19, melainkan warga tersebut pasien meninggal karena penyakit jantung.
Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung membuat rencana penangkapan dengan bekerjasama oleh pihak Satreskrim Muaraenim malam tadi.
Kini Wadirkrimsus menyatakan tindak selanjutnya masih dalam proses penyelidiikan lebih lanjut dari segi bahasa dan sebagainya.
• Pandemi Corona Melanda Dunia, Jadwal EURO 2020 Resmi Diundur Hingga Tahun 2021
Untuk sementara akun tersebut tidak akan ditutup melainkan pihaknya akan menyuruh pelaku untuk mengklarisifikasi permohonan maaf di akunnya terkait hal tersebut.
Dari pengakuan Hendri ia tidak ada maksud untuk membuat masyarakat takut, melainkan ia membuat status karena keisengan sementara.
Saat di wawancara, pelaku juga meminta maaf yang sebesar besarnya akibat perbuatannya yang membuat masyarakat resah
" Saya Hendri pemilik akum fb Hendriansyah yang mempsting dengan tulisan 2 orang meninggal karena corona. Saya membuat postingan tersebut hanya candaan saja. Saya minta maaf dan saya tidak akan lagi mengulangi perbuatan tersebut," ucapnya.
Sementara Wadirkrimsus juga menghimbau agar masyarakat tidak membuat berita hoaks atau menyadur berita yang belum jelas untuk diposting karena akibatnya bisa masuk dalam tindakan kriminal dengan hukuman 10 tahun penjara.
• Download Drama Korea Memorist, Terlengkap Episode 1 - 4, Dibintangi Detektif Tampan Yoo Seung Ho
Tambahnya lagi dalam hukuman belum diketahui karena masih dalam penyelidikan, namun tetap sang pelaku ditahan sementara.
Untuk hukuman terkait berita hoax seperti ini, menurutnya biasanya dikenakan hukuman paling lama 10 tahun.
" Saya menghimbau dengan adanya situasi yang bisa dikatakan genting atau situasi menguntungkan mungkin bagi beberapa orang agar dapat memilah informasi mana yg dipilih dan tdk mengunggah kirman yg belum jelas mengenai informasi tersebut dengan tujuan untuk kita bersama," tutupnya.