Menurut Sekda PALI, Kerja di Rumah Bisa Saja Dilakukan, tapi Bagaimana Layanan Publik?

Syahron Nazil, mengaku harus mengkaji terlebih dahulu penerapan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
sripoku.com/reigan
Sekda PALI, Syahron Nazil 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Syahron Nazil, mengaku harus mengkaji terlebih dahulu penerapan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah.

Hal tersebut guna menyikapi adanya usulan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengizinkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian maupun lembaga bekerja dari rumah, sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona.

Meski begitu, kata Syahron sudah ada himbauan untuk menghindari bepergian, atau menghindari pertemuan diluar.

Artinya harus lebih banyak di tempat, misalnya kantor dan di rumah.

Ashanty Tak Dianggap Aurel Mendadak Beri Undangan Lamaran dengan Atta Halilintar, Istri Anang Murka!

"Di kita (PALI-red) sementara ini belum ada. Jadi kita masih menunggu petunjuk mekanisme selanjutnya," kata Syahron, Minggu.

Syahron bilang, pihaknya akan melakukan peninjauan terlebih dahulu, karena yang bersifat pelayanan publik tidak bisa dikerjakan dari rumah.

"Sementara ini di PALI belum ada, namun nanti kebijakan itu kita pilah bisa diterapkan dimana. Jadi kita antisipasi dengan meningkatkan kewaspadaan," jelasnya.

"Nanti, kasihan masyarakat kalau mereka mau melakukan pelayanan tapi petugasnya tidak ada di kantor. Jadi kita pilah dan kaji sejauh mana keputusan itu bisa diterapkan di daerah." jelasnya lagi.

Klopp Disarankan Tendang Adrian ,Penyebab Gagal Melaju ke BabaK Perempat Final Liga Champions

Sebelumnya diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengizinkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian maupun lembaga bekerja dari rumah, sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona.

Hal itu merespons kebijakan di sejumlah instansi yang saat ini telah membuat aturan terkait pencegahan Covid-19.

"Seluruh pimpinan Kementerian dan Lembaga serta ASN selalu mengikuti arahan Presiden Jokowi dan mengikuti setiap pernyataan Juru Bicara resmi Pemerintah.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," kata Tjahjo dalam keteranganya, Minggu (15/3/2020) dikutip dari Tribunnews.com.

Mantan mendagri ini mengatakan, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan dapat menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.

Ibarat Makan Dulu Susah, Nenek Betrand Peto Sesak Lihat Betapa Mewahnya Ultah Anak Asuh Ruben Onsu

Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved