Menurut Sekda PALI, Kerja di Rumah Bisa Saja Dilakukan, tapi Bagaimana Layanan Publik?
Syahron Nazil, mengaku harus mengkaji terlebih dahulu penerapan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
"PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik," ungkap dia.
Tjahjo melanjutkan, dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai.
Sebelumnya diketahui, Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization atau WHO menetapkan Virus Corona sebagai pandemi global, Rabu (11/3/2020).
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, istilah itu digunakan sekarang lantaran terdapat kekhawatiran mendalam atas Covid-19.
Dilansir BBC.com, istilah pandemi digunakan untuk penyakit menular yang menyebar dari orang ke orang secara signifikan dan berkelanjutan di banyak negara.
Pandemi terakhir kali terjadi pada 2009, yaitu flu babi.
WHO berharap, penetapan Virus Corona sebagai pandemi akan mengubah cara berbagai negara dalam menangani Covid-19.
------------
Teks foto:
Dok Sripoku.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Syahron Nazil.