Sejumlah Warga Palembang Kecele Saat Akan Ikuti Sidang Tilang, Ternyata Kini Sidang di Kejaksaan

Mereka beranggapan sidang tilang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, yang terletak di Jalan A Rivai Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Penulis: anisa rahmadani | Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Banner di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Anisa Rahmadani

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sejumlah warga Palembang kecele ketika akan menjalani sidang tilang.

Mereka beranggapan sidang tilang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, yang terletak di Jalan A Rivai Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Nyatanya, begitu tiba di lokasi, mereka diberitahu bahwasanya sidang tilang sekaligus pengambilan barang bukti yang disita polisi saat dilakukan penilangan digelar di Kejaksaan Negeri Palembang.

Pantauan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Jumat (13/3/2020), sejumlah yang datang ke sana cukup banyak yang mengeluh lantaran sidang tidak digelar di sana.

Badan Kelelahan, Ruben Onsu Ikhlas Temani Betrand Peto Demi Capai Mimpi, Aksi Suami Sarwendah Dipuji

Seperti Ardi, warga Demang Lebar Daun, yang datang ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang untuk pengambilan barang bukti penilangan

”Soalnya, kata polisi yang menilang, ikuti sidang dan ambil barang buktinya ke pengadilan, makanya datang ke sini. Begitu datang, eh malah diarahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang yang ada di kawasan Jakabaring," kata Ardi.

Bukan hanya Ardi, Imran warga Kelurahan 10 Ulu ini juga turut datang ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang dengan tujuan yang sama.

Sama, ia pun tidak tahu bahwa menghadiri sidang penilangan berada di Kejaksaan Negeri Kota Palembang.

"Tidak tau soalnya polisi yang menilang cuma bilang ambilnya di pengadilan negeri, makanya saya kesini," ucapnya.

Laga Perdana Lawan PSIM Yogyakarta, Pelatih Srwijaya FC : Tidak Ada Pengawalan Khusus Pemain

Dari pengumuman yang tertera di luar ruangan utama sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Palembang, sidang tilang dulunya memang berada di kawasan Pengadilan Negeri jalan Kapten A rivai.

Namun sekarang sidang penilangan di laksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berada di Jalan Gub H Bastari Jakabring Kota Palembang.

"Mohon perhatian para pelanggar lalu lintas barang bukti tilang diambil di Kejaksaan Negeri Palembang Jalan Gubernur H. Ahmad Bastari Jakabaring Palembang," begitulah pengumuman yang tertera di banner.

Sementara, dari pantauan wartawan Sripoku.com di Kejaksaan Negeri Palembang, pengambilan barang bukti penilangan ada di sebelah kiri dari pintu masuk Kejari.

Di sana beberapa masyarakat terlihat menunggu antrian dalam pengambilan barang bukti penilangan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved