Terancam Hukuman Mati, Siswi SMP Bunuh Bocah Juga Diusir Warga, Keluarga Korban Datangi Karni Ilyas

Terancam Hukuman Mati, Siswi SMP Bunuh Bocah Juga Diusir Warga, Keluarga Korban Datangi Karni Ilyas

Editor: Fadhila Rahma
kolase TribunJakarta/Youtube Indonesia Lawyers Club
Keluarga Korban Soroti Kejiwaan Pembunuh Bocah 6 Tahun, pengacara khawatir jika hasilnya in 

Terancam Hukuman Mati, Siswi SMP Bunuh Bocah Juga Diusir Warga, Keluarga Korban Datangi Karni Ilyas

SRIPOKU.COM - Pihak keluarga korban yang diwakili pengacara mengungkapkan kehawatirannya soal hasil kejiwaan NF, siswi SMP yang bunuh bocah 6 tahun.

Kekhawatiran pihak keluarga korban ini diungkap ketika menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club, Selasa (10/3/2020) malam.

Seperti diketahui selain diperiksa polisi, NF juga diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur terkait aksi sadisnya.

Diwartakan sebelumnya, NF membunuh APA bocah 6 tahun dengan ditenggelamkan ke kamar mandi dan menyimpan jenazahnya di lemari selama semalaman.

Peristiwa keji ini terjadi di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, NF resmi ditetapkan tersangka dan terancam hukuman mati.

"Sudah ditetapkan (tersangka). Pasalnya 338 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto

Pihak keluarga korban pun langsung menggandeng pengacara demi usut tuntas kasus ini.

 

Menurut sang pengacara, Azham Khan, pihak keluraga dan tetangga tidak mau jika pelaku dinyatakan idap gangguan jiwa.

Pasalnya, pelaku bisa jadi akan kembali ke rumahnya.

Sehingga, tetangga dan keluarga korban juga ketakutan jika kasus yang sama akan terjadi lagi.

"Seandainya dari hasil dokter kejiwaan, pihak tersangka NF ini dinyatakan ada gangguan jiwa, pihak keluarga pihak tetangga tidak berkeinginan pelaku ini tersangka ada di rumah itu.

Karena siapa yang akan menjamin kalau terjadi sesuatu. Ini juga dilema," ujar Azham Khan.

Selain itu, pihak keluarga korban yang diwakili pengacara pun bertanya perihal tempat tinggal NF jika dinyatakan idap gangguan jiwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved