Seorang Buron Kasus Pembunuhan Tertangkap karena Bawa Pisau, Polisi Jeratkan Undang-undang Darurat

Seorang pria tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis pisau. Setelah diselidiki, pria ini ternyata buronan kasus pembunuhan 2017 silam.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Yadi saat menjalani pemeriksaan di Polsek IB II Palembang. Tampak, seorang anggota memperlihatkan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang didapat dari Yadi. 

"Sudah ngurus surat cerai rencana mau pergi lagi dari Kota Palembang. Tapi saya ditangkap malam tadi," ucapnya.

Menurut Yadi, ia membawa sajam lantaran pulang dari kerja.

Buruh di Musi Rawas Juga Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Sampai Aspirasi dari Atas Bak Kendaraan

Diakuinya ia bekerja sebagai buruh bangunan sehingga membutuhkan sajam.

"Aku baru pulang dari begawe, aku buruh bangunan jadi pisau aku bawa kemana mana," ucapnya saat dimintai keterangan.

Mengenai kasus pembunuhan yang diarahkan kepada dirinya, Yadi mengakuinya. Hanya saja, ia belum bisa memberikan keterangan lengkap bagaimana persisnya kasus tersebut ia lakukan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved