Seorang Buron Kasus Pembunuhan Tertangkap karena Bawa Pisau, Polisi Jeratkan Undang-undang Darurat

Seorang pria tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis pisau. Setelah diselidiki, pria ini ternyata buronan kasus pembunuhan 2017 silam.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Yadi saat menjalani pemeriksaan di Polsek IB II Palembang. Tampak, seorang anggota memperlihatkan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang didapat dari Yadi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Yadi (29) diringkus Polsek IB II Palembang lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat dilakukan razia di Simpang Kebun Gede Kota Palembang Rabu (11/3/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan, Yadi ternyata buronan kasus pembunuhan pada tahun 2017 silam.

Kapolsek IB II Palembang, Kompol Dudi Novery, mengatakans penangkapan bermula saat tim buser Polsek  IB II  Palembang melaksanakan giat rutin hunting antisipasi 3C di Simpang Kebun Gede.

Kemudian, timnya melihat dari kejauhan tersangka yang menggunakan motor tersebut melakukan gerak gerik yang mencurigakan.

Nyari Udang di Sarang Buaya, Lengan Nelayan Ini Robek Sedalam Enam Sentimeter, Terima Empat Jahitan

Mengetahui hal tersebut, timnya langsung memberhentikan pelaku dan memeriksa motor beserta penggeladahan badan terhadap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka, dib agian pinggang sebelah kiri di dapati sajam jenis pisau sehingga tersangka dibawa ke Polsek Ilir Barat II untuk menjalani pemeriksaan pidana lebih lanjut.

Dari keterangan yang didapat penyidi akhirnya diketahui bahwa tersangka ini pernah melakukan pembunuhan pada tahun 2017 lalu.

Namun, belum berhasil ditangkap.

Dikatakan Dudi, pihaknya saat ini menjeratkan tersangka dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Sementara, mengenai kasus pembunuhan yang ia lakukan masih diperiksa Polsek IB II Palembang.

5 Hari Pasca Ungkap Penyakit Tumor, Begini Kabar Baru Thalita Latief, Tersenyum Pucat Ucap Pesan Ini

" Untuk sementara pelaku hanya kita kenai UU darurat pasal 2 hukuman 10 tahun penjara mengenai kasus pembunuhan yang dia lakukan masih akan kami periksa lebih lanjut," tutupnya.

Sementara Yadi mengatakan dirinya pernah melakukan pembunuhan, namun kabur saat hendak ditangkap.

Dari pengakuannya, ia kabur ke Jakarta selama setahun dan menjalani pekerjaan menjadi seorang buruh lepas.

Ia juga mengaku kembali pulang ke Palembang tahun inii untuk mengurus surat cerai.

Setelah selesai mengurus surat cerai ia pun mengaku berencana kembali pergi dari Kota Palembang, namun ia keburu ditangkap malam tadi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved