Sebelum Jadi Menteri, Ternyata Mahfud MD Pernah Gagal Jadi PNS, Mantan Ketua MK ini Ungkap Hikmahnya

Sebelum Jadi Menteri, Ternyata Mahfud MD Pernah Gagal Jadi PNS, Mantan Ketua MK ini Ungkap Hikmahnya

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Instagram/@mohmahfudmd
Sebelum Jadi Menteri, Ternyata Mahfud MD Pernah Gagal Jadi PNS, Mantan Ketua MK ini Ungkap Hikmahnya 

Tahun 2001, ia ditunjuk Abdurahman Wahid sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Setelah menapaki karir sebagai menteri, Mahfud mencoba masuk ke dunia politik.

Awalnya, dia tergabung dalam Partai Amanat Nasional (PAN), dan kemudian pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Mahfud terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2004-2008 untuk Fraksi PKB. Ia ditempatkan di Komisi III DPR RI.

Mahfud juga tercatat sebagai Anggota Tim Konsultan Ahli pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Tidak hanya masuk ranah politik, pada 2008, ia terpilih menjadi hakim konstitusi melalui jalur DPR dan terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi selama dua periode, 2008-2011 dan 2011-2013.

Selain itu, Mahfud tercatat juga pernah menjadi anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Herman Deru Siap Kucurkan Rp37 Miliar Bantuan untuk 9 Daerah Rawan Karhutla

Yuk follow Instagram Sriwijaya Post

Serta sukai fanspage Sriwijaya Post

Jangan lupa juga subscribe YouTube Channel SripokuTv

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved