Berita Palembang

Kenaikan Iuran Dibatalkan, BPJS Kesehatan Sumsel: Pengembalian Iuran Wait and See Salinan Putusan MA

Batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu membuat berbagai pihak mempertanyakan apakah iuran yang sudah terbayarkan bakal dikembalikan.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
sripoku.com/refly permana
Kartu BPJS Kesehatan. Kenaikan Iuran Dibatalkan, BPJS Kesehatan Sumsel: Pengembalian Iuran Wait and See Salinan Putusan MA 

Kenaikan Iuran Dibatalkan, BPJS Kesehatan Sumsel: Pengembalian Iuran Tunggu Salinan Putusan MA

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal mengalami kenaikan.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (11/3/2020).

Dalam aturan BPJS Kesehatan yang diterapkan 1 Januari lalu, pihak BPJS Kesehatan telah memungut kenaikan tarif baru kepada peserta, yaitu Rp42 ribu untuk kelas III, Rp110 ribu untuk kelas II dan Rp160 ribu untuk kelas I.

Batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu membuat berbagai pihak mempertanyakan apakah iuran yang sudah terbayarkan bakal dikembalikan.

Terkait hal itu, Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Sumsel, Didin Budi Cahyoni mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat berkomentar terkait penurunan dan pengembalian biaya BPJS kesehatan atas keputusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Iuran BPJS.

Pemkab Lahat tidak Serta Merta Nyatakan Kembali Ikat Kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Ada Syaratnya

BPJS Kesehatan Terancam Kolaps, Bisa Tekor Rp77 Triliun

Pihaknya mengaku baru tahu info dibatalkannya kenaikan iuran itu dari sejumlah media dan berita yang beredar sejak beberapa hari terakhir.

BPJS Kesehatan untuk sementara masih wait and see (menunggu dan melihat) salinan putusan dari MA.

"Untuk keputusan pengembalian serta penurunan biaya kita sendiri juga belum menerima salinan putusan dari MA, karena ini urusan pusat," katanya.

Ia menjelaskan, secara teknis terkait aturan biaya pihaknya juga tidak bisa memutuskan asal-asalan tanpa ada dasar hukum yang jelas.

Sebab untuk masalah kebijakan harus melibatkan pihak-pihak terkait.

BPJS Kesehatan Sumsel selaku perpanjangan BPJS pusat menegaskan siap mengikuti arahan dan kebijakan dari pusat terkait hal ini.

"Ranahnya sudah ke pusat semua, kami hanya menjalankan kebijakan apabila sudah ada persetujuan.

Sekarang kita sedang dalam tahap koordinasi di tingkat pusat termasuk kementrian kesehatan," ungkap Didin.

Respon Pemkab dan Warga Lahat Pasca Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved