BPJS Kesehatan Terancam Kolaps, Bisa Tekor Rp77 Triliun
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, pernah mengungkapkan jika iuran tidak naik, maka BPJS Kesehatan bisa kolaps.
JAKARTA, SRIPO -- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur iuran BPJS Kesehatan, dan membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang sudah diteken Presiden Jokowi, membuat lembaga pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional itu terancam makin merugi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, pernah mengungkapkan jika iuran tidak naik, maka BPJS Kesehatan bisa kolaps. Hal ini lantaran defisit BPJS Kesehatan terus membengkak setiap tahunnya. Bahkan diproyeksikan defisit BPJS Kesehatan bisa tekor hingga Rp 77 triliun.
“Bisa kolaps? Iya,” ujarnya tegas di Forum Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/10/2019) kala itu.
Menurut Fahmi, layanan untuk para peserta tidak mungkin dihentikan. Apalagi masalah kesehatan sangat penting. Oleh karenanya kebijakan kenaikan iuran dinilai cara paling tepat.
• Iuran BPJS Kesehatan Tidak Jadi Naik, Kelas I Kembali Rp 80 Ribu
• Pemkab Lahat & BPJS Kesehatan Bertemu, Hasilnya Lahat Tetap Tinggalkan BPJS
• BPJS Kesehatan Naik, Pemkab Musirawas Risau, Bupati Hendra Gunawan Cemaskan Dampak Turun Kelas
“Begini, kami tidak ingin pelayanan berhenti. BPJS Kesehatan sendiri mendapat sanksi, dihukum kalau telat bayar rumah sakit, itu 1% dari setiap klaim yang masuk,” jelasnya.
Dengan denda itu, maka kerugian akan ditanggung oleh negara melalui suntikan dana. Ini tentunya terus merugikan negara.
“Kami laporkan ke Kemenkeu berapa denda yang harus dibayar, yang mana denda itu membebani negara dan APBN. Jadi kita harap ini cepat diselesaikan,” tambahnya.
Lanjutnya, saat ini banyak yang memanfaatkan pelayanan BPJS Kesehatan yang tidak mungkin dihentikan. Seperti perawatan katarak hingga operasi melahirkan secara caesar.
“Soal pemanfaatan, itu soal katarak dan caesar bayi itu pernah kami lihat soal utilisasinya, tapi respons publik dan stakeholder itu luar biasa. Sehingga tidak mudah sesuaikan. Itu jawaban kalau kenaikan tidak terjadi,” tegasnya.
Fahmi mengatakan jika tidak ada kebijakan seperti kenaikan iuran maka BPJS Kesehatan bakal makin parah. “Yang terjadi tahun ke tahun defisit akan makin lebar,” katanya.
“Harapannya dengan perbaikan fundamental iuran, persoalan di sini dapat diselesaikan,” tegas Fahmi. (tribun network/fia/dod)