Pemkab Lahat tidak Serta Merta Nyatakan Kembali Ikat Kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Ada Syaratnya
Pemkab Lahat sendiri meninggalkan BPJS Kesehatan lantaran anggaran tak memadai setelah terjadi kenaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku. Com Ehdi Amin
LAHAT, SRIPOKU.COM - Keputusan Mahkama Agung ( MA ) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan membuat Pemkab Lahat akan mempertimbangkan untuk kembali menggunakan layanan berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Pemkab Lahat sendiri sejak Januari 2020 meninggalkan BPJS Kesehatan dan dan beralih ke KTP dan KK.
Pemkab Lahat sendiri meninggalkan BPJS Kesehatan lantaran anggaran tak memadai setelah terjadi kenaikkan iuran BPJS Kesehatan.
• VIDEO: Ketua PA Muaraenim - Rantauprapat Saling Bertukar Tempat Tugas
"Ya tidak jadinya BPJS Kesehatan naik tentu akan kita pertimbangkan apakah akan kembali menggunakan BPJS Kesehatan atau tetap KTK KK.
Sebab kita sudah melakukan klaim pembayaran KTP KK sejak Januari.
Mau tidak BPJS ganti itu selama tiga bulan itu. Jika tidak, kita tetap menggunakan KTP dan KK.
Intinya apapun keputusan yang kita ambil tidak menyalahi ketentuan yang ada," kata Bupati Lahat Cik Ujang, Rabu (11/3).
Ditanya keputusan MA yang membatalkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan, Cik Ujang mengaku senang terlebih menurutnya kenaikkan tersebut sangat memberatkan warga dan warga sendiri belum siap dengan kenaikkan tersebut.
Begitu juga dengan Pemkab Lahat.
• Benarkah Nyeri Pinggang Tanda Gangguan di Ginjal? Ini Penjelasan Ahli
Sebelumnya, BPJS Kesehatan dalam pers rilis yang diterima awak media disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bahwa BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa MA mengabulkan judical riview terkait Perpres 75 tahun 2019 .
"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menrima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," katanya.
Ditambahkan Iqbal, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan memperlajari isinya jika sudah diberikan.
Apabila hasil konfirmasi sudah dadapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsifnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," kata Ikbal.