Seorang Terduga Bandar Narkoba di Sekayu Berhasil Meloloskan Diri Meski Kena Tembakan Polisi

TO Satu Bulan Satres Narkoba Polres Muba Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Amankan 1 Kilogram Sabu-Sabu.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
sripoku.com/fajeriramadhoni
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK ketika menggelar ungkap kasus peredaran narkoba seberat 1 kilogram di Kabupaten Muba. 

Lanjutnya, Tim Sat Res Narkoba yang melakukan Undercover Buy terhadap tersangka Hendri disepakati transaksi di lokasi dalam kebun karet Dusun III Desa Tebing Bulang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba.

“Tim yang menyamar langsung melakukan penggrebekan terhadap tersangka ternyata masih ada 1 tersangka lain. Tim langsung menangkap para tersangka, namun tersangka Hendri berhasil melarikan diri tetapi dilakukan tembakkan dan mengenai kaki akan tetapi tersangka Hendri masih bisa melarikan diri karena saat itu malam gelap,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka Abdurahman yang saat itu berada didalam pondok di kebun karet mencoba melawan anggota, sehingga tim yang bertugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Abdurahman.

Berduaan di Kamar Hotel Siang Bolong, Pasangan Bukan Suami Istri Ini Digerebek Polisi, Ada Miras

“Satu tersangka Abdurahman mencoba melawan tim akbitnya kita lumpuhkan,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai jaringan narkoba yang dilakukan oleh tersangka, pihaknya menerangkan bahwa jaringan tersebut merupakan jaringan internasional yang berasal dari Palembang.

“Ya, ini jaringan internasional bungkus dalam kemasan saja merk teh dari China,” tambahnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Muba beraama barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 1 Kg.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009. Tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 6 tahun maksimal 20 tahun.

Dari ungkap kasus yang dilakukan ini kita berhasil menyelamatkan 4.000 anak bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved