Seorang Terduga Bandar Narkoba di Sekayu Berhasil Meloloskan Diri Meski Kena Tembakan Polisi

TO Satu Bulan Satres Narkoba Polres Muba Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Amankan 1 Kilogram Sabu-Sabu.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
sripoku.com/fajeriramadhoni
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK ketika menggelar ungkap kasus peredaran narkoba seberat 1 kilogram di Kabupaten Muba. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan bandar narkoba yakni Abdurahman.

Dari penangkapan bandar narkoba tersebut, Sat Res Narkoba Polres Muba mengamankan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kilogram pada Senin (9/3/20) sekitar pukul 19.30 di kebun karet Desa Pandang Dulang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka setelah Sat Res Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan dan menjadi target operasi (TO) selama kurang lebih satu bulan.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan para tersangka, Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Dedi Herianto SH langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Beredar Video Gerebek Bongkar Muat Minyak di Kawasan Gandus, Warga: Sepi-sepi Aja di Sini

Ketika hendak dilakukan penggerebekan bersama dua orang rekan lainnya, diketahui para tersangka sedang berpesta narkoba.

Tim yang langsung melakukan penggrebekan melihat para tersangka kocar-kacir ketika anggota datang.

Sedangkan 1 orang tersangka yakni Abdurahman mencoba melakukan perlawanan, namun aparat Sat Res Narkoba Polres Muba memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.

Sedangkan 1 orang lainnya  berhasil melarikan diri, akan tetapi sebelum melarikan diri tim sempat memberikan tembakan dan mengenai kaki, tetapi masih bisa melarikan diri.

Tim yang melakukan pengejaran terhadap Hendri tidak bisa menemui tersangka dikarenakan kondisi malam yang gelap.

Dari lokasi penangkapan ditemukan barang bukti narkoba seberat 1 Kilogram, beserta barang bukti sandal dan pakaian beserta bungkus teh bermerk dari China.

RESEP LENGKAP Cara Membuat Pempek Asal Palembang, Dilengkapi Cara Mudah Membuat Cuka

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Dedi Herianto SH, mengatakan penangkapan terhadap bandar narkoba yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Muba setelah tim mendapatkan informasi akan masuknya narkoba ke Kabupaten Muba.

Tim yang mendapatkan informasi tersebut melakukan TO selama kurang lebih satu bulan.

“Selama 1 bulan kita melakukan penyelidikan akhirnya kita mendapatkan identitas para tersangka dan pergererakannya.

BB tersebut dibawa langsung dari Palembang menggunakan jalur darat dengan memakai sepeda motor,”kata Yudhi, Selasa (10/3/2020).

Lanjutnya, Tim Sat Res Narkoba yang melakukan Undercover Buy terhadap tersangka Hendri disepakati transaksi di lokasi dalam kebun karet Dusun III Desa Tebing Bulang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba.

“Tim yang menyamar langsung melakukan penggrebekan terhadap tersangka ternyata masih ada 1 tersangka lain. Tim langsung menangkap para tersangka, namun tersangka Hendri berhasil melarikan diri tetapi dilakukan tembakkan dan mengenai kaki akan tetapi tersangka Hendri masih bisa melarikan diri karena saat itu malam gelap,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka Abdurahman yang saat itu berada didalam pondok di kebun karet mencoba melawan anggota, sehingga tim yang bertugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Abdurahman.

Berduaan di Kamar Hotel Siang Bolong, Pasangan Bukan Suami Istri Ini Digerebek Polisi, Ada Miras

“Satu tersangka Abdurahman mencoba melawan tim akbitnya kita lumpuhkan,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai jaringan narkoba yang dilakukan oleh tersangka, pihaknya menerangkan bahwa jaringan tersebut merupakan jaringan internasional yang berasal dari Palembang.

“Ya, ini jaringan internasional bungkus dalam kemasan saja merk teh dari China,” tambahnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Muba beraama barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 1 Kg.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009. Tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 6 tahun maksimal 20 tahun.

Dari ungkap kasus yang dilakukan ini kita berhasil menyelamatkan 4.000 anak bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved