Berita Musi Banyuasin

Meski Tertembak Kakinya, Bandar Narkoba Hendri Berhasil Melarikan Diri dari Polisi, Ini Penyebabnya

Satres Narkoba Polres Muba mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kilogram pada Senin (9/3/20).

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Fajeri Ramadhoni
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIk ketika menggelar ungkap kasus peredaran narkoba seberat 1 Kg di Kabupaten Muba Sumsel. 

“Satu tersangka Abdurahman mencoba melawan petugas akibatnya kita lumpuhkan,”ujarnya.

Ketika disinggung mengenai jaringan narkoba yang dilakukan oleh para tersangka, pihaknya menerangkan bahwa jaringan tersebut merupakan jaringan internasional yang berasal dari Palembang.

“Ya, ini jaringan internasional bungkus dalam kemasan saja merk tea dari cina,”tambahnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Muba bersama barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 1 Kg.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009. Tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Dari ungkap kasus yang dilakukan ini kita berhasil menyelamatkan 4.000 anak bangsa dari bahaya narkoba,”tegasnya.

Sementara dari pengakuan Abdurahaman,  bahaw ia baru sekali mengambil sabu-sabu tersebut dari Palembang. Sedangkan siapa pemiliknya ia tidak mengetahui karena bertemu sebentar dan langsung mengambil sabu dan kembali berangkat.

"Saya cuma ngambil pak, ngambilnya di Palembang pake motor. Baru pertama kali ini saya ngambilnya itu juga di suruh Hendri,"ungkapnya.

Dirinya sama sekali tidak tahu sama sekali bahwa barang titipan yang hendak disampaikan itu narkoba.

"Saya tidak tahu pak kalau itu sabu-sabu. Pesannya kalau sudah sampai dusun temui saya saja nanti akan dikasih motor,"ungkpanya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved