Berita Palembang

Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pembuat Tahu Formalin, Cairan Pengawet Mayat Ditetesi ke Ember

Saat didinginkan di dalam ember cat besar yang berisikan air dan tahu disitu Jono meneteskan formalin sebanyk 5 kali.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ Anisa Rahmadani
Jono (baju kaos merah) saat diamankan di Polda Sumsel dalam kasus tahu ber-formalin. 

Diakuinya dirinya pun sudah menjalankan bisnis tahu formalin ini selama kurang lebih 5 tahun lamanya.

Ia pun menjelaskan proses pemberian formalin saat tahu bermula tahu dikukus terlebih dahulu setelah dikukus dan dicetak kemudian didinginkan.

Saat didinginkan didalam ember cat besar yang berisikan air dan tahu disitu dirinya meneteskan formalin sebanyk 5 kali.

Diakuinya sehari bisa 46 ember cat yang berisikan 30 tahu per satu ember yang ditetesi formalin.

Kini barang bukti yang diamankan berupa 46 ember berisikan tahu, 1 buah STNK mobil, dan 1 unit mobil untuk mengantarkan tahu-tahu tersebut.

Diakhir wawancara Dirkrimsus Polda Sumsel pun menyatakan atas perbuatannya pelaku akan dikenai pasal 136 no 18 dan pasal 8 ayat 1 Permenkes RI dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 milyar rupiah.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved