Ada Hakim Sakit, Seorang Bos Mi dan Tahu Formalin di Palembang Tertunda Dengarkan Vonis
Beno Gunawan, terdakwa pemilik pabrik mi dan tahu yang menggunakan formalin, direncanakan menjalani sidang putusan 30 Maret nanti.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Beno mengajukan upaya hukum berupa pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan secara pribadi.
Pledoi tersebut akan dibacakan pekan depan pada sidang selanjutnya.
Berdasarkan dakwaan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Palembang, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa berhasil terungkap dari razia gabungan yang dilakukan petugas, Rabu (7 Maret 2019).
Yakni dari Team Operasi Satgas Pemberantasan Produk Obat dan Makanan Ilegal yang merupakan gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel, Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan dan Petugas dari BBPOM Palembang.
• Terbaru - Virus Corona Senin 9 Maret 2020: Menginfeksi 110.063 Orang di 110 Negara
Setelah diperiksa dan diuji, sampel mi kuning basah dan tahu putih milik terdakwa positif mengandung bahan tambahan pangan yang berbahaya berupa formalin.
Uji dilakukan pada 61 karung yang berisi 40 kilogram mie kuning basah, tahu putih dalam rendaman cairan formalin sebanyak 105 ember dengan isi 100 pcs.
Bahan makanan tersebut telah disiap untuk dijual atau diedarkan ke masyarakat.
Selain itu, di tempat usaha milik terdakwa juga ditemukan pula cairan formalin sebanyak 1 derigen dengan isi 30 liter dan kemasan sisa formalin 1 derigen yang berisi 10 liter.
Petugas kemudian membawa Beno Gunawan beserta barang bukti, untuk menjalani proses hukum.