Ada Hakim Sakit, Seorang Bos Mi dan Tahu Formalin di Palembang Tertunda Dengarkan Vonis
Beno Gunawan, terdakwa pemilik pabrik mi dan tahu yang menggunakan formalin, direncanakan menjalani sidang putusan 30 Maret nanti.
SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Beno Gunawan, terdakwa pemilik pabrik mi dan tahu mengandung formalin, direncanakan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang pada 30 Maret 2020 nanti.
Sebelumnya, pria yang diamankan oleh Polda Sumsel tersebut direncanakan mendengarkan vonis hakim pada sidang pledoi yang digelar hari ini Senin (9/3/2020).
Namun, karena seorang hakim anggota dikabarkan sakit, sidang putusan pun ditunda sedangkan Beno hanya menjalani sidang pledoi.
• Pasca Videonya Tampar Pegawai Alfamart Viral, Begini Nasib Mitra Ojek Online Ini Selanjutnya
Namun demikian, dari awal pledoi dibacakan hingga keputusan sidang vonis ditunda, terlihat yang duduk di kursi majelis hakim, jumlah hakimnya ada tiga.
Sejumlah awak media mencoba menanyakan hal tersebut pasca sidang, tetapi majelis hakim tidak memberikan komentar.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Sunggul Simanjutak, pasca terdakwa Beno usai membacakan pldeoi.
"Pembacaan putusan akan ditunda pada tanggal 30 Maret, untuk itu hingga tanggal 30 maret saudara akan tetap ditahan," ucapnya sambil ngetuk palu.
Sidang putusan ditunda, lantaran menurutnya seorang sang hakim anggota sedang sakit dan berada di Jakarta hingga tanggal 29 maret 2020.
Dalam sidang pledoi, Beno Gunawan mengakui kesaalahan dan meminta untuk diringankan hukumannya.
"Yang mulia, saya mengaku perbuatan saya salah saya meminta maaf tetapi yang mulia saya ingin meminta untuk diringankan hukuman saya," ucapnya.
Setelah membaca pledoi, Jaksa Penuntut Umum Fajar Dian Prawitama menjawab kepada hakim untuk tetap pada putusan awal.
"Kami tetap pada tuntutan kami yang mulia," ucapnya.
• Dua Penjual Narkoba di Wilayah Banyuasin Nangis Saat Dipenjara, Satu Pengedar Bertato Bunga Mawar
Pada sidang tuntutan, Beno, dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh jaksa.
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, yakni memproduksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," ujar JPU Kejati Sumsel Fajar Dian Prawitama pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu.