Berita Empat Lawang
Setahun DPO, Bandit Pecah Kaca di Empat Lawang Tertangkap, saat Pulang ke Rumah Orangtuanya
Derki Rikardo alias Komeng (17) spesialis pecah kaca mobil beraksi di Empat Lawang akhirnya tertangkap Polsek Tebing Tinggi, Sabtu (7/3/2020)
Penulis: Awijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG -- Derki Rikardo alias Komeng (17) spesialis pecah kaca mobil beraksi di Empat Lawang akhirnya tertangkap Polsek Tebing Tinggi, Sabtu (7/3/2020).
Derki salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) setahun terakhir, oleh satuan Reserse Kriminal Polsek Tebing Tinggi karena melakukan aksinya sebanyak 6 kali di kecamatan Tebing Tinggi.
Derki berhasil ditangkap dari persembunyian selama ini, saat pulang ke rumah orangtuanya di Kampung Sira Pulau, Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat
Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto Melalui Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Hardiman, menerangkan anggotanya telah menangkap Derki pelaku spesialis pembobol kaca mobil yang telah meresahkan masyarakat Tebing Tinggi.
"Kemarin Sabtu (7/3/2020) kami mendapatkan informasi bahwa pelaku spesialis pembobol kaca mobil diantaranya yang beraksi di depan Salon, kemudian mendengar informasi tersebut anggota kami menindak lanjuti di Desa Sira Pulau Kecamatan Kikim Selatan dan langsung menangkap tersangka Derki Rikardo berikut barang bukti," ungkap Kompol Hardiman, Minggu (8/3/2020).
• Pelaku Pencurian Motor di Prabumulih ini Ngumpet di Kolong Dapur Saat Ditangkap
• Sore Ini, Catatan Buruk Bayangi Persib Bandung Hadapi Arema, Robert Tetap Optimis Maung Bandung Bisa
Sementara ada dua LP ke Polsek Tebing Tinggi, juga yang diakui oleh tersangka Derki. Saat ini polisi masih mendalami keterangan dari tersangka
"Jadi kita kenakan tersangka Derki, pasal 363 ayat 2,untuk hukumannya sesuai KUHP, semitar 9 tahun kurungan penjara," katanya.
• Azriel Hermansyah Akui Hormati KD,Ini Alasan Aurel Hermansyah Jadikan Ashanty Panutan Berumah Tangga