Lapor Mang Sripo

Jatah Beras Guru Dipotong?

Jatah beras untuk guru yang pernah dicanangkan Gubernur beberapa waktu lalu sudah bisa diterima kembali.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Bejoroy

SRIPOKU.COM - Assww. Yth Bapak Gubernur Sumsel atau Kepala Dinas Diknas Pendidikan Sumsel. Alhamdulillah jatah beras untuk guru yang pernah dicanangkan Gubernur beberapa waktu lalu sudah bisa diterima kembali.

Namun setelah diaktifkan kembali hanya sebulan diterima, tiga bulan berturut -turut tidak keluar entah apa se­bab­nya. Bulan ini kembali diterima tiga bulan berturut-turut yang seharusnya empat bulan.

Na­mun pene­rimaan beras untuk tiga bulan itu dikenakan ongkos kirim kepada penerima dan pajak yang disesuaikan dengan golongan.

Beras Guru Tersendat

Pembagian Harta Warisan

Pecahkan Rekor Tertinggi Naik Rp 15.000, Harga Emas Antam Jumat 6 Maret 2020 Rp 837.000 per Gram

Yang jadi pertanyaan, kemana beras jatah sebulan. Apakah si penerima harus dike­nakan ongkos kirim dan apa betul jatah beras PNS dikenakan pajak.

Mohon perhatian Bapak Gubernur atau Kadiknas agar ini tidak terulang kembali.

Terima kasih 08526756xxxx

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

JAWAB:
Digunakan Untuk Bayar Pajak
Terima kasih atas pertanyaannya. Satu bulan itu tidak disimpan tapi dibayarkan untuk pajak. Jadi guru tidak dirugikan.

Ini kebijakan Bapak Gubernur yang sangat care dengan guru. Ini Kebijakan Pak Gub. Itu bukan dikenakan pemotongan, tapi karena ini dikenakan pajak, tentunya penerima wajib pajak yang dikenakan. Pajak itu bukan diambil dari gaji guru, tapi dari beras yang satu bulan tadi.

Satu bulan bukan disimpan di siapa-siapa dan masih punya guru, hanya saja dipakai untuk bayar pajak.

Kalau masih ada sisa dari satu bulan membayarkan pajak tadi, tetap dikembalikan kepada guru yang bersangkutan apakah melalui rekeningguru atau dengancara lain. Jadi bukan untuk ongkos, sama sekali tidak pakai ongkos. (fiz)

Drs H Reza Pahlevi MM
Kepala Dinas Pendidikan Sumsel

Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Facebook Sripoku
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved