Berita Palembang
Kapolda Sumsel: Kita Telah Menyelamatkan 145.390 Jiwa Manusia dari Penggunaan Narkotika
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Priyo Widyanto MM menggelar konferensi pers dengan media cetak, elektronik dan media online, Rabu (4/3/2020).
Kapolda Sumsel: Kita Telah Menyelamatkan 145.390 Jiwa Manusia dari Penggunaan Narkotika
PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Priyo Widyanto MM menggelar konferensi pers dengan media cetak, elektronik dan media online, Rabu (4/3/2020) bertempat di Mapolda Sumsel.
Kapolda Sumsel didampingi Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono SSI dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM serta Kabid Labfor Polda Sumsel Kombes Pol Kuncara Yuniadi.
"Kita berhasil menyelamatkan 145.390 jiwa manusia dari penggunaan narkotika," ujar Kapolda Sumsel.

Dalam konferensi pers tersebut kapolda mengungkapan kasus tersebut merupakan kasus TP narkotika dari empat TKP sebanyak 4 (empat) laporan dengan 7 (tujuh) tersangka merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Alamsyah alias Alam, masih DPO.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 24 kg (2400 gram) dan ekstasi 695 butir.
Pada TKP I di Jalan Ki Merogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Pada tanggal 14 Februari 2020 tepatnya di pinggir jalan, tim berhasil menangkap tersangka Iskandar Saleh tempat tinggal Lampung, Ishak warga Kertapati, Rahmanda Riduan tempat tinggal SU I Palembang.
Barang bukti berupa tiga bungkus jenis ekstasi warna biru logo s dengan jumlah tiga ratus butir.
Pada TKP II di Jalan Kol Dani Effendi Rt.36 Rw.05 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Pada tanggal 14 Februari 2020 tim berhasil mendapatkan tersangka Hari Agustina dan Alamsyah melarikan diri dan masih DPO.

Barang bukti berupa dua bungkus narkotika sabu-sabu dengan berat bruto 2113 gram, tiga ratus sembilan puluh lima butir pil ekstasi warna biru logo S dengan berat 165 gram.
Pada TKP III di Jalan Kebun Sayur/ jalan Raya HM Noerdin Pandji tepat nya di depan lorong Sungai Putat RT.76 RW.08 kelurahan Sukajaya kecamatan Sukarami kota Palembang.
Dengan tersangka Sayadi dan Sandi Eko Wardo barang bukti dua puluh dua bungkus kemesan the cina guan yin Wang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 22 kg.
Pada TKP IV di bedeng Jalan Mayor Zen Lorong Harapan Jaya Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang dengan barang bukti satu buah senpi jenis revolver berisikan tiga butir amunisi.