Berita Palembang

Kapolda Sumsel: Kita Telah Menyelamatkan 145.390 Jiwa Manusia dari Penggunaan Narkotika

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Priyo Widyanto MM menggelar konferensi pers dengan media cetak, elektronik dan media online, Rabu (4/3/2020).

Editor: Sudarwan
Dok Humas Polda Sumsel
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Priyo Widyanto MM menggelar konferensi pers dengan media cetak, elektronik dan media online, Rabu (4/3/2020) bertempat di Mapolda Sumsel. 

Dari empat TKP berhasil disita empat ranmor roda dua dan ranmor roda empat sebanyak empat unit.

Dan satu buah surat tanah atas nama Yaumi Kalsum.

Pasal yang dipersangkakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) JO.

Pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved