Pria di Lempuing Ini Ajak Preman Peras Istrinya Sendiri, Rp 55 Juta Sudah di Tangan

Sejumlah 7 orang laki-laki berulah dengan melakukan aksi pemerasan terhadap seorang korban bernama Suwandi.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/nando
Para pelaku yang sudah melakukan pemerasan bermoduskan tuduhan selingkuh ketika diamankan Tim Macan Komering Polsek Lempuing. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Sejumlah 7 orang laki-laki berulah dengan melakukan aksi pemerasan terhadap seorang korban bernama Suwandi.

Pemerasan tersebut dilancarkan dengan kedok meminta uang damai dengan modus menuduh istrinya yang merupakan adik kandung korban telah berselingkuh dengan orang lain.

Dalam pemerasan itu, korban mengalami kerugian material hingga mencapai Rp. 55.000.000.

Ketujuh orang itu Irsan (47), Joni Effendi (38), Budianto (34), Patih (36), Ibrahim (25), dan Andesku Indra (25).

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah mengatakan polisi berhasil membongkar dan penangkapan dilakukan kemarin oleh jajaran personil Polsek Lempuing jaya.

Akhir Pekan Depan MotoGP 2020 Dimulai, Berikut 20 Balapan 1 Trek Baru Hingga Jadwal Siaran Langsung

"Keseluruhan pelaku aksi tersebut semuanya telah ditangkap Tim Macan Komering Polsek Lempuing pimpinan AKP Darmanson di kediaman rumah korban," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/2/2020).

Dijelaskannya, pelaku melancarkan aksinya pada (27/2/2020) lalu dengan mendatangi rumah korban
di Desa Sindang Sari Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI.

"Dalang pada kejadian Andesku mengajak preman-preman bayaran untuk mendatangi orangtua istrinya dan memaksa meminta sejumlah uang.

Pemerasan dengan dalih meminta uang damai itu karena istrinya yang juga adik kandung korban dituduh telah berselingkuh dengan orang lain," jelasnya.

Tak tanggung-tanggung jumlah uang tebusan yang diminta sebesar Rp. 150 juta rupiah, namun keluarga korban tidak memiliki uang sejumlah tersebut.

"Korban pun bernegosiasi hingga jumlah yang ditentukan Rp. 60 juta, kemudian pelaku berkata kepada korban jika tidak dapat menyanggupi maka keluarganya diancam akan ditujah atau dihabisi.

Tak Ada Tanggapan dari Pemerintah Soal Jalan Rusak, Warga Jalan Tegal Binangun Galang Dana Sendiri

Keluarga korban pada saat itu meminjam uang tetanganya dan memberikan uang muka Rp. 5 juta kepada para pelaku dan sisa Rp. 55 juta akan dibayarkan pada esok hari nya," ungkapnya.

Mendapat tindakan tidak menyenangkan, keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut.

Setelah mendapat dan menerima laporan, dilakukanlah penyelidikan secara intensif serta meminta keterangan dari saksi-saksi dan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

"Petugas mendapatkan informasi bahwa para pelaku yang akan kembali datang ke rumah korban untuk mengambil uang sisa Rp 55 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved