Berita Palembang
Pemkot Palembang Usulkan Pelaku Usaha Rumah Makan Beromset Rp 6 Juta Dikenakan Pajak
Pada awalnya pemerintah Kota Palembang mengusulkan limit omset sebesar Rp. 6.000.000 per bulan, namun hal ini dianggap terlalu membebani.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
Sehingga pemungutan pajaknya betul-betul harus dikalkulasi dengan baik, agar tidak menimbulkan gejolak.
Menurut dia, berbeda halnya dengan pajak hotel yang menyasara pemilik hotel, kos kosan atau bangunan sejenis yang dimiliki oleh masyarakat menengah.
"Restoran warung makan, kios makan sebagian dimiliki oleh masyarakat kecil," kata dia.
• Sempat Gagal, Ratih Kini Peraih Nilai SKD CPNS di PALI, Ngaku tak Mau Ulangi Kegagalan
• Bahas Raperda Pajak Restoran, Pengusaha Rumah Makan di Palembang Was-was, Ngaku Omset Turun
Selain itu, dalam analisis yang dilakukannya, Pemerintah kota tidak menemukan alasan yuridis darimana angka omset Rp 3 juta per bulan (berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2018) dan omset Rp 6 juta per bulan (berdasarkan Raperda) menjadi limit Wajib Pajak (WP), untuk dikenakan pajak restoran.
"Jika kita menilik definisi usaha mikro berdasarkan UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM disana didapatkan bahwa usaha mikro adalah usaha yang memiliki omset sampai dengan Rp 300 juta per tahun atau sama dengan Rp 25 juta per bulan," kata dia.
Maka kata HIbbani jika pemerintah kota memiliki tekad untuk melindungi UMKM khususnya usaha mikro maka limit yang paling pas untuk dijadikan patokan pengenaan pajak restoran adalah omset sebesar Rp 25 juta per bulan bukan Rp 6 juta per bulan.
"PAD Palembangdi di tahun 2020 adalah sebesar Rp 1,8 T dimana 81 persennya atau sekitar Rp 1,5 T berasal dari pajak daerah. Sedangkan 3,44 persen atau sebesar 63 miliar berasal dari ekkayaan yang dipisahkan atau BUMD," kata dia.
Menurut dia dominannya pajak daerah sebetulnya masih wajar.
• Sopir Bawa Minyak Ilegal dari Sekayu ke Lampung Ngaku Jika Tertangkap Ada yang Mengurusnya
• Mantan Kadishub Prabumulih Ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Kasus Pengelolaan Jasa Parkir
Namun yang perlu sama-sama pihaknya perhatikan bahwa porsi BUMD yang sangat kecil.
Jangan sampai pemerintah kota jago memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan dari masyarakat tapi tidak jago menjalankan bisnis atau usaha.