Penipu Putri Arab Saudi Kabur ke Palembang
Satgas Tindak Subdit III Bareskrim Polri menangkap buronan kasus penipuan terhadap Putri Arab, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
PALEMBANG, SRIPO -- Satgas Tindak Subdit III Bareskrim Polri menangkap buronan kasus penipuan terhadap Putri Arab, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud. Pelaku diketahui bernama Evi Maindo Christina (57).
"Benar, pelaku merupakan DPO kasus penipuan dan penggelapan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Minggu (23/2/2020).
Argo menambahkan, pelaku ditangkap pada Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 03.59 WIB di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.
Usai ditangkap, kata Argo, pelaku Evi langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa.
• Seorang Putri Arab Saudi Habiskan Rp 233 Miliar dalam Sehari untuk Belanja
• Putri Arab Saudi Ditipu, Polisi Sita Mobil Jaguar dan Alphard dari Pelaku
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan bernilai miliaran rupiah. Korban kejahatan ini, putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Faisal bin Abdulaziz Al-Saud.
kasus penipuan ini dilaporkan oleh kuasa hukum Princes Lolwah pada Mei 2019. Pelaporan tersebut berupa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian Rp505 miliar.
Kasus penipuan ini berawal ketika Putri Lolwah mengirimkan uang sebesar USD36.106.574,84 atau sebesar Rp505.492.047.760 ke pelaku. Uang ini ditransfer secara bertahap sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.
Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Namun, pembangunan vila itu tak kunjung rampung hingga 2018.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri menangkap Eka Augusta Herriyani (EAH) di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020) lalu.
Polisi menangkap Evie Marindo Christina, tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud yang sebelumnya sempat dinyatakan buron.
"Evi akan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, seperti dikutip Antara.
Dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, polisi menetapkan dua tersangka yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina.
Eka telah lebih dulu ditangkap polisi. Sementara Evie sempat lolos dari kejaran polisi sebelum akhirnya tertangkap.
Dalam kasus ini, Evie menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolowah. Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan.
Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/penipu-putri-arab-saudi-kabur-ke-palembang.jpg)