Berita Muaraenim
Juma'ani Terciduk akan Bertransaksi Sabu-sabu di Sekitaran Jalan Lintas Sumatera Muaraenim-Palembang
Juma'ani yang merupakan warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, ditangkap Sabtu (22/2/2020).
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Sudarwan
Juma'ani Terciduk akan Bertransaksi Sabu-sabu di Sekitaran Jalan Lintas Sumatera Muaraenim-Palembang
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Juma'ani (28) warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan.
Juma'ani yang merupakan warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, ditangkap Sabtu (22/2/2020).
Kejadian tersebut berawal pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya orang bertransaksi narkotika di sekitaran Jalan Lintas Sumatera Muaraenim-Palembang, tepatnya di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim.
Kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi.
Pada saat melakukan penyisiran anggota melihat ada orang yang mencurigakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut sedang berada di pinggir jalan di sebuah pondok rumah makan.
• Bandar Narkoba di Payuputat Prabumulih Ini Digerebek Polisi, Selain Sabu-Sabu Polisi Temukan Pistol
• PNS di Lahat Ini Pasrah Dikepung Anggota Satnarkoba, Jualan Sabu-sabu yang Disimpan di Kotak Rokok
Kemudian anggota langsung mengamankan orang tersebut dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan pada rongga badan dan sekitaran lokasi kemudian ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muaraenim AKP I Putu Suryawan, mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,69 gram, satu unit Hp merk Xiaomi dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Vixion, untuk pemeriksaan lebih lanjut.