Berita Prabumulih

Bandar Narkoba di Payuputat Prabumulih Ini Digerebek Polisi, Selain Sabu-Sabu Polisi Temukan Pistol

Bandar narkoba jenis sabu-sabu warga Kelurahan Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih, diringkus polisi.

Editor: Tarso
Tribunsumsel.com/Edison Bastari
Tersangka bandar narkoba Prabumulih, Amirudin beserta barang bukti sabu dan pistol diamankan di Polres Prabumulih Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Bandar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini meresahkan warga Kelurahan Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih, berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Kamis (20/2/2020) pukul 02.15.

Pelaku yakni Amirudin bin Cik Toha (54) yang merupakan warga RT 01 RW 01 Kelurahan Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.

Turut diamankan barang bukti berupa 1 klip plastik bening sedang berisikan paket narkotika jenis sabu berat brutto 9,80 gram, 5 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,47 gram, 1unit timbangan digital, 1 ball klip bening, 1 unit hp samsung warna silver, 1 buah dompet kecil warna biru, 1 buah kantong plastik asoy warna hitam, 3 tisu warna putih, 1 pucuk pistol atau senpi rakitan dan 7 butir amunisi.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun terduga bandar besar sabu tersebut diringkus bermula ketika pada Kamis (20/02/2020) sekitar pukul 11.00 Tim Opsnal Resnarkoba mendapat info dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Payuputat Tanah Abang tepatnya di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti info tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Tak ingin membuang waktu, sekitar pukul 02.15 Tim Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Amirudin.

Petugas lalu melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku didampingi ketua RT setempat dan berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan didalam kamar pelaku.

Ada Lubang Menganga di Jalan Provinsi di Muarapinang Empatlawang Berbahaya untuk Bus dan Fuso

Darmanto Buang Senjata Api ke Kebun Karet Ketika Dicegat Patroli Anggota Polsek Sanga Desa Muba

Yanto Dibegal di Siang Hari oleh Penumpangnya Sendiri di Jalan Nigata Sukajadi Prabumulih Timur

Tidak hanya itu petugas juga mengamankan 7 butir amunisi dan satu plastik Asoy hitam besar yang berisi barang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang di balut dengan tissue.

Pelaku yang diringkus petugas tidak bisa membantah dan mengakui jika barang haram tersebut miliknya serta akan dijual kembali.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Zon Prama membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, kami juga akan mengembangkan kasus ini," ujarnya.

Zon Prama mengatakan untuk perkara kepemilikan senjata api tersangka akan dilimpahkan ke satuan reserse kriminal Polres Prabumulih.

"Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 KUHP dan pasal 112 ayat 2 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.(eds)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved