Pria di Prabumulih Perkosa Anak Tirinya,Terbongkar Ketahuan di Dalam Kelambu Anak, Istri Kaget

Kali ini seorang pria yakni Edi (42) yang merupakan warga Prabumulih, tega menyetubuhi anak tirinya inisial NN (9).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edison
Pelaku pemerkosaan anak tiri berhasil diamankan Polres Prabumulih, Jumat (21/2/2020) 

Kemudian sekitar pukul 05.30 pelaku masuk ke dalam kelambu tempat korban tidur, lalu pelaku langsung membuka celana korban tapi korban terbangun dan hendak keluar kelambu.

Namun tersangka menghalangi dan mendorong tubuh anak 9 tahun itu hingga terbaring ke kasur, saat itu tersangka langsung membuka celana dan menindih serta menyetubuhi bocah kelas 4 SD itu.

Saat tengah melakukan persetubuhan itu, tiba-tiba ibu korban terbangun dan membuka kelambu tempat anaknya tidur.

Bak disambar petir, ibu NN kaget bukan main melihat anaknya yang masih kecil disetubuhi sang suami.

"Pas lagi ku setubuhi itu istri membuka kelambu dan melihat apa yang ku lakukan, kamu apakan anak saya kata istri saat itu. Terus saya minta maaf dan saya dilaporkan ditangkap," ujar pelaku.

Edi menuturkan, dirinya tergoda dengan korban karena tubuh anak tirinya itu bersih serta berperawakan manis.

"Tidak tahu pak melihat dia itu seneng, dari kecil belum saya apa-apakan tapi pas kelas 4 ini baru saya setubuhi," tuturnya.

Wakapolres Prabumulih, Kompol Agung Aditya SH SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkapkan perbuatan persetubuhan dilakukan pelaku terhadap anak tirinya sudah sepuluh kali.

"Tersangka sudah berulang kali menyetubuhi anaknya, perbuatan dilakukan dengan paksaan dan mengancam korban akan membunuhnya jika menceritakan apa yang dilakukan kepada ibu korban atau kepada orang lain," ungkap Wakapolres dalam press realise.

Wakapolres menuturkan, atas perbuatan dilakukannya itu tersangka akan dijerat pasal 81 UU Republik Indonesia no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23/2002 tentang perlindungan anak dibawah umur.

"Pelaku akan diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegasnya seraya mengatakan barang bukti diamankan berupa 1 potong celana pendek biru, 1 stel pakaian tidur warna pink dan 1 potong celana kolo abu-abu.(eds)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved