Pria di Prabumulih Perkosa Anak Tirinya,Terbongkar Ketahuan di Dalam Kelambu Anak, Istri Kaget
Kali ini seorang pria yakni Edi (42) yang merupakan warga Prabumulih, tega menyetubuhi anak tirinya inisial NN (9).
Pria di Prabumulih Perkosa Anak Tirinya, Terbongkar Ketahuan di Dalam Kelambu, Istri Kaget
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Pencabulan anak dibawa umur kembali terjadi di kota Prabumulih.
Kali ini seorang pria yakni Edi (42) yang merupakan warga Prabumulih, tega menyetubuhi anak tirinya inisial NN (9).
Tak tanggung-tanggung, hanya dalam kurun waktu setengah bulan Edi meyetubuhi anak tirinya sebanyak 9 kali dan terakhir terjadi pada Kamis (20/02/2020) sekira pukul 05.30.
Namun aksi terakhir atau ke 10 dilakukan pelaku tersebut terporgok sang istri hingga terjadi keributan dan membuat kelakuan bejat Edi terbongkar.
Ibu korban mengetahui anaknya disetubuhi sang suami kemudian melaporkan hal itu ke SPKT Polres Prabumulih.
Pelaku Edi kemudian diringkus petugas Polres Prabumulih dan digelandang ke sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Dihadapan petugas, Edi mengaku melakukan aksi bejat menyetubuhi anak tirinya mulai awal Februari 2020 dan nyaris tiap hari melakukan pencabulan dan menyetubuhi NN hingga ketahuan Kamis lalu.
"Aku setubuhi kadang sebelum istri bangun, kadang ketika istri pergi bekerja. Saya ancam kalau lapor ke ibunya atau orang lain akan saya pukul, pernah mau cerita tapi saya cubit jadi takut," kata Edi ketika diwawancarai saat press realise di halaman Polres Prabumulih, Jumat (21/02/2020).
Edi menceritakan, ia menikahi ibu NN pada 2016 lalu dimana saat itu korban masih kecil dan kemudian pada 2018 masuk sekolah dasar lalu setelah kelas 4 SD atau 2020 ia bersama keluarga baru pindah di rumah kawasan Kelurahan Muaradua.
"Di rumah itu tidak ada sekat-sekat kamar atau ruang tamu tapi plong, cuman ketika tidur ada kelambu saja, disitulah saya sering setubuhi anak itu," kata pria kuli bangunan itu tanpa ada rasa penyesalan.
Edi mengakui selain mengancam akan membunuh dan memukul korban, ia juga sering memberi korban makanan serta mainan setelah menyetubujinya dengan harapan aksi bejatnya tidak terbongkar.
"Kadang saya kasih permen dan kadang saya kasih makanan serta mainan, pernah juga diberi uang agar dia tidak cerita ke ibunya," beber pelaku.
Aksinya terbongkar menurut Edi bermula ketika ia terbangun pukul 05.00 pada Kamis (20/02/2020) dan mendapati istri tengah tertidur.
Kemudian sekitar pukul 05.30 pelaku masuk ke dalam kelambu tempat korban tidur, lalu pelaku langsung membuka celana korban tapi korban terbangun dan hendak keluar kelambu.
Namun tersangka menghalangi dan mendorong tubuh anak 9 tahun itu hingga terbaring ke kasur, saat itu tersangka langsung membuka celana dan menindih serta menyetubuhi bocah kelas 4 SD itu.
Saat tengah melakukan persetubuhan itu, tiba-tiba ibu korban terbangun dan membuka kelambu tempat anaknya tidur.
Bak disambar petir, ibu NN kaget bukan main melihat anaknya yang masih kecil disetubuhi sang suami.
"Pas lagi ku setubuhi itu istri membuka kelambu dan melihat apa yang ku lakukan, kamu apakan anak saya kata istri saat itu. Terus saya minta maaf dan saya dilaporkan ditangkap," ujar pelaku.
Edi menuturkan, dirinya tergoda dengan korban karena tubuh anak tirinya itu bersih serta berperawakan manis.
"Tidak tahu pak melihat dia itu seneng, dari kecil belum saya apa-apakan tapi pas kelas 4 ini baru saya setubuhi," tuturnya.
Wakapolres Prabumulih, Kompol Agung Aditya SH SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkapkan perbuatan persetubuhan dilakukan pelaku terhadap anak tirinya sudah sepuluh kali.
"Tersangka sudah berulang kali menyetubuhi anaknya, perbuatan dilakukan dengan paksaan dan mengancam korban akan membunuhnya jika menceritakan apa yang dilakukan kepada ibu korban atau kepada orang lain," ungkap Wakapolres dalam press realise.
Wakapolres menuturkan, atas perbuatan dilakukannya itu tersangka akan dijerat pasal 81 UU Republik Indonesia no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23/2002 tentang perlindungan anak dibawah umur.
"Pelaku akan diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegasnya seraya mengatakan barang bukti diamankan berupa 1 potong celana pendek biru, 1 stel pakaian tidur warna pink dan 1 potong celana kolo abu-abu.(eds)