Berita OKI
Ingin Berhenti Jadi Pecandu Narkoba, Daftar untuk Rehabilitasi tidak ada Biaya, Ini Penjelasannya
BNN OKI mengimbau para keluarga dan pecandu narkoba untuk melaporkan diri ke BNN agar mendapatkan rehabilitasi.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG--Rehabilitasi terhadap korban pengguna zat adiktif berupa barang Narkotika sangat dibutuhkan.
Hal tersebut sangat berguna dalam memberantas penyalahgunaan psikotropika dan narkotika di Indonesia.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menghimbau para keluarga dan pecandu narkoba untuk melaporkan diri ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi.
Kepala BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kompol Dwi Handoko melalui Kasubag umum Efriadi menyatakan sejak tahun 2015 telah ada puluhan warga yang mengajukan untuk dilakukan rehabilitasi.
"Terhitung sejak 5 tahun terakhir sudah ada kurang lebih 100 warga OKI yang menjalani rehabilitasi secara gratis, dan telah berhasil sembuh," ucapnya kepada Tribunsumsel.com, Rabu (19/2/2020).
Mengingat banyaknya pemakai BNN siap memfasilitasi para pecandu Narkoba di daerah ini yang bersedia untuk direhabilitasi.
"Silahkan bawa langsung orang yang bersangkutan atau pengguna yang hendak berhenti mengkonsumsi Narkoba, dan melakukan pendaftaran,"
"Kami BNN akan memfasilitasi sepenuhnya dan tidak mengeluarkan biaya sama sekali selama perawatan di pusat rehabilitasi," jelasnya.
Lanjutnya, para pecandu ini nantinya akan direhabilitasi oleh BNN di Kalianda yang merupakan panti rehab terbesar kedua di Indonesia, dengan kurun waktu 2 hingga 6 bulan.
• Pemilik Lahan sudah Sepakat, Pembangunan Jalan Jembatan Kelingi III Lubuklinggau Timur Dilanjutkan
• Tiga Pemuda Pelaku Curas di Jembatan Musi IV Palembang Diringkus Unit Ranmor Polrestabes Palembang
• 2 Pelaku Bobol Rumah Kosong di Sako Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak
"Untuk masa rehab, itu biasanya tergantung sesuai dengan tingkat kecanduannya. Namun, paling lama itu pecandu menjalani assesment selama 6 bulan,"
"Nantinya, setelah enam bulan masa assesment, maka pecandu akan kita kembalikan lagi kepada keluarganya masing-masing. Setelah pemulangan itu, tentu akan ada pengawasan lanjutan," ungkapnya.
Dijelaskannya, rehabilitasi adalah program penyelamatan anak bangsa yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
"Jika ada berita beredar biaya selama perawatan itu tidaklah benar, sebab pemerintah telah memfasilitasi seluruh biaya selama di pusat rehab,"
"Jadi tidak sama sekali mengeluarkan biaya bulanan, yang terpenting kuncinya ada dalam hati. Kalau ingin berhenti pasti akan sembuh," tuturnya.
Dwi menjelaskan bahwa proses pelaporan untuk melakukan rehabilitasi tersebut tidak akan diproses hukum.
"Kecuali jika pemakai narkoba itu tertangkap aparat kepolisian dan anggota BNNK tentunya akan diproses terlebih dahulu. Jika melapor dengan sendiri dijamin tidak akan diproses hukum, melainkan langsung dilakukan rehabilitasi," tutupnya.