Berita Muba

Dapat Informasi Narkoba, Satnarkoba Polres Muba Langsung Bergerak Menggerebek dan Sita 3 Paket Sabu

Jajaran Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Muba kembali membongkar peredaran narkoba di wilayah Babat Supat.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Fajeri Ramadhoni
Bandar narkoba yakni Indra (47) ketika diamankan Satres Narkoba bersama barang bukti narkoba. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU—Jajaran Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Muba kembali membongkar peredaran narkoba di wilayah Babat Supat. Dalam kasus ini, pengedar menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tasnya.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedy Haryanto, SH mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran yang dilakukan pelaku.

"Habis kita menerima informasi tersebut langsung kita lakukan penyidikan dan langsung kita grebek. Alhasil seorang pelaku bernama Indra (48) warga dusun III Desa Supat Timur kecamatan Babat Supat kabupaten Muba dan Barang Bukti (BB) juga kita amankan," ujarnya Selasa (18/2) sekira pukul 14.30 WIB.

Lanjutnya, pelaku ditangkap saat berada di dalam pondoknya di Dusun II desa Letang kecamatan Babat Supat kabupaten Musi Banyuasin.

Dalangi Sejumlah Aksi Perampokkan, Oknum Kades di OKU Timur ini Hasilkan Rp 2 Miliyar Lebih

HD Dukung Pembangunan Transmisi 500 KV Muara Enim-New Aurduri Jambi oleh PT Waskita Karya

Dukun Bersama Istrinya Culik Siswi SMP Selama 10 Hari Dipaksa Jadi Boneka Seks dan Threesome

Sesuai informasi dari masyarakat dan pada saat penggeledahan ditemukanlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat 14,90 gram, 1 kotak warna hitam, 1 buah box plastik warna bening, 1 buah timbangan digital, 4 bal plastik klip bening, 1 buah tas sandang, uang tunai Rp500 ribu

Lanjut Dedy, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terimakasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami guna bersama-sama kita brantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muba dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba. Sampaikan pengaduan anda ke SMS CALL CENTER 082180453746," tutupnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved