Berita OKU Selatan
Bupati OKU Selatan Dipanggil KPK, Aktivitas Kantor Pemkab Tetap Berjalan Normal
Pasca Bupati OKU Selatan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktivitas kantor Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tetap normal.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA--Pasca Kepala Daerah Bupati OKU Selatan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) suasana kantor Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tetap berjalan normal seperti biasanya.
Pantauan Sripoku.com, Rabu (19/2/2020) Kantor Dinas Bupati dan Wakil Bupati tetap berjalan normal seperti hari masuk kerja pada umumnya, tempat parkir kendaraan dipenuhi oleh puluhan kendaraan pegawai pemkab setempat.
Dihimpun Sripo, menurut informasi Bupati berangkat ke Jakarta memenuhi pemanggilan KPK Senin malam, didampingi Kabag Protokol dan Pimpinan Daerah yang bakal dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumsel 2011 lalu.
"Iya benar Bupati dimintai keterangan sebagai saksi pada saat menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumsel dari partai PPP dikarenakan ada beberapa ASN di kemenag terjerat kasus saat 2011,"ungkap Josh, yang disampaikan kepada Kominfo OKU Selatan melalui pesan Whatsapp Rabu (19/2/2020).
Sementara Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir, SP, MSi terpantau sedang tidak berada di kantor dikarenakan dinas luar (DL) keluar Kota menghadiri acara pelantikan di Kota Palembang.
Sama halnya dengan Sekda OKU Selatan H Romzi, SE, MSi tidak berada di ruangannya sedang mengambil cuti pasca penyembuhan setelah melakukan operasi.
"Kalau Wabup sedang Dinas Luar (DL) ke Kota Palembang menghadir pelantikan, Sekda sedang cuti setelah melakukan operasi,"ujar Kasubag Protokol dan dan Pimpinan Daerah Rendi.
Dihimpun Sripoku.com, Popo Ali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Agama tahun 2011.
• Cerita Bik Rojak, Penderita Epilepsi Tinggal di Rumah Hampir Roboh di Banten 6 Palembang
• Nasib Taman Rp 2,5 Miliar di Jalan Noerdin Panji, Kini Ditumbuhi Tanaman Putri Malu
• Ditinggal Mandi, Kernet Sopir di Palembang Ini Larikan Uang Rp 1,1 Juta di Dalam Mobil
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Undang Sumantri (US)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (19/2/2020).
Selain Popo, KPK juga turut memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag, yakni Tarmizi dan Ashari.
Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Undang Sumantri. KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka.
Penetapan ini setelah lembaga antirasuah melakukan pengembangan perkara terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.
Dalam perkara kasus ini, anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara.
Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag juga telah divonis penjara dalam kasus yang sama.