Berita Prabumulih
Satuan Narkoba Polres Prabumulih Ungkap Pengedar Ganja 4,5 Kg dan Tersangka Sabu di Prabumulih
Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di dua tempat terpisah.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Hanya dalam waktu sehari, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di dua tempat terpisah, Selasa (18/02/2020) sekitar pukul 02.00.
Pelaku pertama diamankan yakni Chalik bin Oni (66) yang merupakan warga Jalan Perwira Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.
Petugas meringkus Chalik ketika sedang tertidur di kediamannya.
Selain meringkus Chalik, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 paket besar narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 4500 gram dan satu unit ponsel merk nokia warna putih.
Sementara di tempat terpisah tim Satres Narkoba juga meringkus Bobby Sandi bin Hasan (25) warga Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Bobby diringkus membawa barang bukti berupa 11 klip plastik bening berisikan paket narkotika jenis sabu berat brutto 2,15 gram dan satu buah hp berwarna hitam vivo. Bobby diringkus ketika melintas di Prumnas I Kelurahan Gunung Ibul.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Chalik dan Bobby bermula dari laporan masyarakat ke Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Dalam laporan warga menyebutkan jika di rumah Chalik di kawasan Jalan Perwira Kelurahan Prabumulih merupakan gudang tempat menyimpan narkoba jenis ganja untuk dijual ke masyarakat.
Sementara Bobby dilaporkan warga merupakan kurir sabu dan sering melakukan transaksi di beberapa tempat di kota Prabumulih.
Mendapat laporan itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mengetahui kebenaran informasi dari warga tersebut.
• Buka Rapimnas Permahi, Herman Deru Minta Permahi tidak Apatis dengan Isu-Isu Terkini
• Tim Siaga Bencana Alam Polres Muaraenim Adakan Pemeriksaan Kesehatan dan Bersih Lingkungan Warga
• ASN dan Kontraktor di Muaraenim Ketahuan Transaksi Narkoba di Dalam Rumah
Polisi lebih dahulu meringkus Bobby di kawasan Prumnas I Kelurahan Gunung Ibul lantaran pelaku hendak mengantar barang pesanan berupa sabu-sabu ke pembeli. Di hadapan petugas, Bobby mengakui jika barang haram tersebut merupakan milik temannya dan dirinya hanya disuruh mengantarkan.
"Sabu itu bukan punya saya pak, saya hanya disuruh teman mengantarkan, belum ada yang mengambil tapi saya sudah ditangkap polisi," bebernya dihadapan petugas, Selasa (18/02/2020).
Usai meringkus Bobby, tim Satres Narkoba kemudian menyelidiki kediaman Chalik dan mendapati kebenaran informasi jika rumah pelaku dijadikan tempat menyimpan ganja.
Tak ingin buang waktu, tim Satres Narkoba kemudian langsung melakukan penggerbekan di kediaman Chalik dan setelah melakukan penggeledahan ditemukan 4 paket besar ganja kering. "Ganja itu bukan punya saya tapi punya RN, dia hanya nitip di rumah. Ada 10 bungkus tapi 6 bungkus sudah diambilnya beberapa kali ke rumah," kata kakek renta itu.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan petugas ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.