Berita Prabumulih

Satuan Narkoba Polres Prabumulih Ungkap Pengedar Ganja 4,5 Kg dan Tersangka Sabu di Prabumulih

Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di dua tempat terpisah.

Editor: Tarso
Tribunsumsel.com/Edison
Pelaku Bobby dan Chalik sedang diperiksa di Satres Narkoba Polres Prabumulih Sumsel, Selasa (18/02/2020). 

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Zon Prama didampingi Kanit Idik I, Ipda Sardinata SH membenarkan adanya tangkapan tersebut dan pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan petugas kami.

"Dua tersangka telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, kita juga akan mengembangkan kasus ini dari mana narkoba didapat dan akan diedarkan ke mana," ujarnya.

Kasat Narkoba mengatakan, atas perbuatannya tersangka Chalik akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk pelaku Bobby akan kita jerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 KUHP tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tegasnya. (eds)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved