Liputan Eksklusif
Dana BOS Tahun Ini Tepat Waktu, Silakan Cek Sudah Cair
Situasi dan kebijakan sudah berubah sehingga kepala sekolah tidak perlu lagi pusing memikirkan dana BOS karena pencairan sudah tepat waktu.
PALEMBANG, SRIPO -- Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Riza Fahlevi, memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun ini sudah cair. Kedepan tidak akan ada lagi keterlambatan pencairan dana BOS di Sumsel.
"Keterlambatan tidak hanya terjadi di Sumsel, tapi di seluruh daerah di Indonesia.
"Tapi, itu dulu. Kalau sekarang tidak lagi. Sekarang saja, belum berakhir bulan Februari (2020) dana BOS triwulan satu sudah cair. Silakan cek ke rekening sekolah masing-masing," kata Riza, Senin (17/2/2020).
Riza menegaskan, kalau dahulu ada kepala sekolah sampai berutang untuk menutupi dana BOS yang terlambat cair, mungkin saja. Tapi sekarang, situasi dan kebijakan sudah berubah sehingga kepala sekolah tidak perlu lagi pusing memikirkan dana BOS karena pencairan sudah tepat waktu.
• Dana Bos Seret, Guru Honorer Cari Usaha Lain Agar Bisa Makan
• Dana BOS Telat Cair, Kepsek di Muratara Terpaksa Pinjam Uang Panas Rentenir
• Dana BOS Telat Cair, Kepala Sekolah di Empat Lawang Rela Ngutang ke Warung Tutupi Operasional
• Cerita Kepsek di Lubuklinggau, Dana BOS Telat Cair, Terpaksa Pinjam Duit Bank
"Kalau sekarang saya yakin, tidak ada yang nangis-nangis palagi sampai berutang ke rentenir. Kalau pun ada mungkin itu dulu," kata Riza.
Riza mengatakan, Pemprov Sumsel melalui Disdik terus berupaya berbuat yang terbaik untuk pendidikan di daerah ini. Termasuk mengatasi berbagai persoalan dana BOS yang selama ini sering dikeluhkan pihak sekolah. Bahkan kemarin, Disdik Sumsel mengumpulkan seluruh operator dan bendahara sekolah untuk mengikuti sosialisasi mengenai penyaluran, mekanisme palaporan dan penyampaian.
Melalui sosialisasi itu juga disampaikan bahwa sudah banyak perubahan yang harus dipahami warga sekolah. Beberapa diantaranya seperti proses pencairan yang sebelumnya empat tahap, sekarang menjadi tiga tahap. Kemudian, kalau sebelumnya cost atau kuota ditentukan, sekarang ada peningkatan masing-masing Rp 100 ribu per siswa. Begitu juga dengan alokasi dana BOS untuk pembayaran gaji guru, sekarang bisa maksimal 50 persen, dan masih banyak lagi perubahan positif lainnya.
"Tapi perlu diingat, alokasi maksimal 50 persen itu bukan tanpa syarat. Guru honor yang bisa mendapat gaji dari sana (BOS) harus memiliki NUPTK dan sudah terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2019. Kalau baru, ya belum bisa," kata Riza.
Pada kesempatan itu, Riza mengaskan, mulai tahun ini sekolah sudah wajib menerapkan sistem pelaporan melalui aplikasi SIP BOS alias Sistem Informasi Pengelolaan BOS. SIP-BOS dibuat untuk membantu sekolah dalam pembuatan pengajuan rencana kegiatan dan anggaran sekolah. Termasuk membantu sekolah dalam pembuatan lapotan pertanggung jawaban keungan dan aset. Dengan aplikasi ini, diharapkan pengelolaan dana BOS di sekolah dapat berlangsung secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Perlu dicatat, sekarang berbeda dengan sebelumnya. Kalau dulu, ada sekolah yang terlambat laporan maka semuanya kena. Sekarang tidak lagi, siapa yang terlambat maka cuma dia (sekolah) itu saja yang kena (tidak bisa mencairkan dana BOS triwulan berikutnya)," kata Riza.
Selain memastikan dana BOS tak mendapatkan masalah, Disdik Sumsel juga sudah lakukan sosialisasi pelaporan dana BOS melalui aplikasi kepada pihak sekolah.
Adapun tujuan pelaporan penggunaan dana BOS melalui aplikasi tersebut adalah agar ada kesesuaian data dari Disdik Sumsel dengan BPKAD Sumsel, yaitu antara aset dan belanja modal.
Sebelumnya, menurut Riza, dengan pelaporan dana BOS secara manual kerap kali terjadi ketidakcocokan data dan untuk sinkronisasi data memerlukan waktu hingga satu bulan.
"Dana BOS tahun ini aman-aman saja. Tentu semakin ada perbaikan karena untuk sistem pelaporannya tidak akan menyulitkan pihak sekolah." ujar Riza. (mg3/eko)