Berita Pagaralam
Ingin Buat Sertifikat Tanah dengan Biaya Rp200 Ribu? Begini Penjelasan Berikut Syaratnya
Ppembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL ini masyarakat harus melengkapi syarat yaitu fotocopy KTP, Kartu Keluarga, surat tanah dan PBB.
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Pagaralam bekerjasama dengan sejumlah Kecamatan di Pagaralam disambut baik masyarakat Pagaralam.
Pasalnya tahun 2020 ini sesuai dengan keputusan tiga menteri, maka biaya pembutan PTSL hanya Rp200 perbidang tanah. Hal ini sangat membantu masyarakat dalam rangka melegalkan kepemilikan hak tanah milik mereka.
Kepala BPN Kota Pagaralam, Isnu Baladipa melalui Kasubag TU BPN Pagaralam, Yeri mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang ada pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL hanya memerlukan biaya Rp 200.000.
“Pemerintah daerah tidak boleh menarik biaya lebih dari yang ditetapkan dalam Undang-undang," tegasnya.
Menurutnya tahun 2020 BPN Kota Pagaralam mendapat tambahan kuota program PTSL yang jumlahnya mencapai 6000. Jumlah ini diharapkan akan bisa menampung usulan dari masyarakat Pagaralam.
"Pemerintah Kota Pagaralam mulai dari Kelurahan dan Kecamatan harus siap. Jangan sampai ketika masyarakat mengajukan program sertifikat tanah, ternyata belum siap, terkait daftar nominatif dan peta kerja," harapnya.
Yeri menambahkan, untuk bisa mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL ini masyarakat harus mencukupi sejumlah peryaratan yaitu fotocopy KTP, Kartu Keluarga, surat alas hak dan fotocopy PBB.
"Itu merupakan syarat untuk pengajuan pembuatan sertifikat tanah di BPN. Namun untuk pengajuan pendaftaran di kelurahan hanya perlu fotocopy KTP dan KK saja," jelasnya.
• Bupati Musirawas: Luar Biasa Respon Diberikan Gubernur Sumsel untuk Masalah Banjir di Musirawas
• Penculikan di Baturaja Ternyata Karangan Sang Anak, Takut Pulang Gara-Gara Hilangkan Uang Masjid
• Putuskan Hubungan dengan Pacarnya, Kepala Perempuan Asal Plaju Ini Dibenturkan ke Dinding
Terkait ukuran atau jenis tanah mana saja yang boleh mengusulkan sertifikat melalui PTSL ini. Pihaknya menerangkan bahwa semua jenis ukuran tanah apa saja mulai dari tanah Kaplingan sampai tanah kebun.
"Tanah kaplingan atau kebun semua bisa karena di BPN jenis ukuran tanah hanya dikenal dengan sebutan bidang tanah," ujarnya.
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Badan Pertanahan Nasional
Sertifikat Tanah
BPN Kota Pagaralam
Berita Pagaralam
Siapa Sosok Nopran Edwin, 19 Tahun di Dunia Politik, Menyatakan Diri Siap Jadi Walikota Pagaralam |
![]() |
---|
GUNUNG Dempo Pagaralam Ternyata Sangat Kotor, 3 Hari Bersih-bersih Relawan Kumpulkan 12 Ton Sampah |
![]() |
---|
Lubang Menganga di Jalan Menuju Objek Wisata Gunung Dempo, Kondisinya Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Seorang Petani Asal Lahat Kepergok Hisap Sabu-sabu, Pasrah Dikepung Petugas Polres Pagaralam |
![]() |
---|
Cerita Pemilik Rumah Makan di Pagaralam, Omsetnya Turun Hingga 150 Persen Selama Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|