Berita Pagaralam

Ingin Buat Sertifikat Tanah dengan Biaya Rp200 Ribu? Begini Penjelasan Berikut Syaratnya

Ppembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL ini masyarakat harus melengkapi syarat yaitu fotocopy KTP, Kartu Keluarga, surat tanah dan PBB.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Tarso
Jual rumah di Bandung
Ilustrasi Sertifikat tanah 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Pagaralam bekerjasama dengan sejumlah Kecamatan di Pagaralam disambut baik masyarakat Pagaralam.

Pasalnya tahun 2020 ini sesuai dengan keputusan tiga menteri, maka biaya pembutan PTSL hanya Rp200 perbidang tanah. Hal ini sangat membantu masyarakat dalam rangka melegalkan kepemilikan hak tanah milik mereka.

Kepala BPN Kota Pagaralam, Isnu Baladipa melalui Kasubag TU BPN Pagaralam, Yeri mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang ada pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL hanya memerlukan biaya Rp 200.000.

“Pemerintah daerah tidak boleh menarik biaya lebih dari yang ditetapkan dalam Undang-undang," tegasnya.

Menurutnya tahun 2020 BPN Kota Pagaralam mendapat tambahan kuota program PTSL yang jumlahnya mencapai 6000. Jumlah ini diharapkan akan bisa menampung usulan dari masyarakat Pagaralam.

"Pemerintah Kota Pagaralam mulai dari Kelurahan dan Kecamatan harus siap. Jangan sampai ketika masyarakat mengajukan program sertifikat tanah, ternyata belum siap, terkait daftar nominatif dan peta kerja," harapnya.

Yeri menambahkan, untuk bisa mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL ini masyarakat harus mencukupi sejumlah peryaratan yaitu fotocopy KTP, Kartu Keluarga, surat alas hak dan fotocopy PBB.

"Itu merupakan syarat untuk pengajuan pembuatan sertifikat tanah di BPN. Namun untuk pengajuan pendaftaran di kelurahan hanya perlu fotocopy KTP dan KK saja," jelasnya.

Bupati Musirawas: Luar Biasa Respon Diberikan Gubernur Sumsel untuk Masalah Banjir di Musirawas

Penculikan di Baturaja Ternyata Karangan Sang Anak, Takut Pulang Gara-Gara Hilangkan Uang Masjid

Putuskan Hubungan dengan Pacarnya, Kepala Perempuan Asal Plaju Ini Dibenturkan ke Dinding

Terkait ukuran atau jenis tanah mana saja yang boleh mengusulkan sertifikat melalui PTSL ini. Pihaknya menerangkan bahwa semua jenis ukuran tanah apa saja mulai dari tanah Kaplingan sampai tanah kebun.

"Tanah kaplingan atau kebun semua bisa karena di BPN jenis ukuran tanah hanya dikenal dengan sebutan bidang tanah," ujarnya.

Bahkan pihak BPN menegaskan bahwa meskipun tanah yang diusulkan ada di kawasan perkotaan bahkan di pelosok pun biayanya sama saja.

"Kita tegaskan tidak ada berpedaan biaya baik tanah warga yang ada ditengah kota maupun tanah yang ada di pelosok atau di kebun," tegasnya lagi.

Pihak BPN mengharapkan masyarakat dapat ikut mensosialisasikan program PTSL ini agar semua masyarakat tahu dan bisa mengajukan pembuatan sertifikat tanah mereka.

"Jika ada oknum petugas baik dari kelurahan dan BPN yang memungut biaya lebih dari Rp200 ribu maka silakan lapor ke intansi terkait," katanya.

Dijelaskannya, bahwa biaya Rp200 yang diambil tersebut nantinya akan diserahkan ke pihak kelurahan sebagai biaya untuk kelengkapan berkas.

"Biaya Rp200 ribu itu diperuntukan sebagai biaya kelengkapan berkas mulai dari dokumen foto lokasi, fotocopy sampai materai," ujarnya.(one)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved