Putuskan Hubungan dengan Pacarnya, Kepala Perempuan Asal Plaju Ini Dibenturkan ke Dinding
Seorang pria berinisial WM (24) dilaporkan mantan pacarnya, OG (23), ke SPKT Polrestabes Palembang Senin (17/2/2020) siang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pria berinisial WM (24) dilaporkan mantan pacarnya, OG (23), ke SPKT Polrestabes Palembang Senin (17/2/2020) siang.
OG melapor lantaran kepalanya sudah dibenturkan WM ke dinding ditengarai karena tidak suka hubungan pacaran keduanya putus.
Dimana diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah korban yang beralamat di Jalan Kapten Abdullah Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 20.20.
"Waktu itu dia tidak terima saya putusin, jadi dia ke rumah saya malam-malam meminta saya untuk tidak memutuskannya, namun terjadi keributan antara saya dengan dia," kata Og kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang.
• Mantan Petarung UFC asal Rusia Beberkan 2 Kelemahan Khabib Nurmagomedov
Mungkin lantaran tidak terima keputusan dan emosi terlapor nekat menganiaya mantan pacarnya hingga kepala korban mengalami sakit akibat dibenturkan serta mata mengalami luka lebam di mata sebelah kanan.
"Saya tidak terima prilaku dia ke saya, selama pacaran tiga tahun dia tidak pernah memukul saya baru inilah.
Memang dia suka marah tapi tidak pernah main tangan seperti ini selama pacaran dulu," katanya.
Sebelum melaporkan perbuatan sang mantan pacar, korban terlebih dahulu ke Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang untuk berobat.
"Saya berobat dulu ke rumah sakit, barulah saya membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang," tambahnya.
• Pria di Kalimantan Utara Ini Setiap Detik Bisa Bepergian ke Malaysia, Bill Gates Dijamin tak Sanggup
Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang membenarkan adanya laporan korban mengenai penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya di dalam rumah korban.
"Laporan sudah diterima anggota piket kita selanjutnya laporan polisi akan diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pasal yang digunakan dalam laporan polisi ini yakni pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tutupnya.