Berita Muaraenim
Warga Tanjung Payang Sambangi Kantor YLKI Lahat Raya dan Laporkan Pengembang Perumahan
Puluhan warga Perumahan Griya Rafika 4 Tanjung Payang sambangi kantor YLKI Lahat Raya di Bandar Jaya.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Selain sanksi berupa denda, developer juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan.
Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi. Untuk perdata konsumen bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Masih dikatakan Sanderson bahwa YLKI menyoroti kualitas rumah yang diberikan pengembang untuk rumah subsidi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran pada Program Sejuta Rumah (PSR) karena merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tentunya harus memenuhi syarat sarana dan prasarananya juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti tersedianya listrik dan air, dan kualitas bangunan memadai serta rumah KPR FLPP yang dibangun juga mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.(ari)