Berita Muaraenim

Warga Tanjung Payang Sambangi Kantor YLKI Lahat Raya dan Laporkan Pengembang Perumahan

Puluhan warga Perumahan Griya Rafika 4 Tanjung Payang sambangi kantor YLKI Lahat Raya di Bandar Jaya.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Ardani Zuhri
Tampak Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe'i turun ke perumahan Rafika 4 Tanjung Payang meninjau langsung keluhan konsumen atas kondisi perumahan yang rusak. 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Puluhan warga Perumahan  Griya Rafika 4  Muaraenim di Tanjung Payang sambangi kantor YLKI Lahat Raya di Bandar Jaya.

Pasalnya rumah yang dibeli warga tidak sesuai harapan sebab sudah banyak yang kondisinya telah rusak dan retak.

Menurut Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe'i ST SH, Rabu (12/2/2020), keluhan para penghuni rumahnya, adalah kondisi perumahan yang rusak parah sebelum ditempati mereka seperti mulai dari ruang keluarga yang amblas, lantai keramik retak, dinding rumah retak dan miring serta plafon triplek berjatuhan.

Dan hampir seluruh perumahan dengan tipe 36 di daerah setempat rata-rata mengalami kerusakan parah.

Seharusnya para pengembang atau developer wajib diperhatikan sebelum membangun rumah adalah kontur tanahnya, jika kondisi miring seperti ini tentunya fondasi rumah harus menjadi perhatian utama saat pembangunan.

Fondasi harus dibuat sekuat mungkin. Untuk hasil maksimal disarankan menggunakan jasa kontraktor profesional dan tukang bangunan yang berpengalaman.

Pada prinsipnya, lanjut Sanderson, para penghuni sebuah kompleks perumahan–baik kluster atau town house– adalah konsumen atau pengguna akhir dari suatu produk barang atau jasa.

Maka dari itu, ia dilindungi UU Perlindungan Konsumen.

Dimulai dari fasilitas yang tidak sesuai dengan brosur penawaran, sampai soal cicilan lunas tapi sertifikat rumah tidak keluar.

Selain itu, masih banyak juga pengembang yang tak menyediakan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) sesuai aturan ini dugaan kecurangan developer.

Ancaman bagi pengembang yang tidak melakukan kewajiban membangun sesuai janji, fasum dan fasos yang lari dari tanggungjawab bisa dipidanakan.

Kajari Prabumulih Sebut Ada Tiga Desa Dilaporkan Warganya Diduga Terjadi Penyelewengan Dana Desa

Dua Hari Terakhir Ini, Satres Narkoba Polrestabes Palembang Tangkap Tiga Orang Pengendar Sabu

Yanto Pistol Kembali Berulah, Resedivis Curanmor Ditembak, Melawan Petugas Saat Ditangkap

Selain langkah pidana, konsumen juga dapat menempuh cara perdata agar uang DP yang terlanjur disetor, bisa kembali.

Dalam pengaduan warga Tanjung Payang ini, Sanderson menenggarai, developer PT. Lahat Maju Jaya perumahan Griya Rafika 4  Muaraenim diduga telah melakukan pelanggaran dan akan segera melayangkan somasi atas Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Adapun pasal ini berbunyi, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa. Pelaku usaha (dalam hal ini developer) yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar." jelasnya.

Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen. Ancaman pidana lain bagi pengembang yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan) yakni denda maksimal Rp 5 miliar.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved