Sering Gonta Ganti Kendaraan Dinas di Pemkab Muaraenim di Eranya, Begini Jawaban Ahmad Yani

Pasca kelima saksi memberikan keterangan, Ahmad Yani diberi kesempatan oleh majelis hakim tipikor untuk memberikan tanggapan atas kelima saksi.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Ahmad Yani ketika memberikan tanggapan atas keterangan saksi terhadap dirinya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasca kelima saksi memberikan keterangan, Ahmad Yani diberi kesempatan oleh majelis hakim tipikor untuk memberikan tanggapan atas kelima saksi.

Ahmad Yani sendiri merupakan terdakwa untuk kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim ketika dirinya masih menjadi bupati aktif.

Pada kesempatan yang diberikan majelis hakim tipikor, Ahmad Yani memberikan sanggahan untuk tiga saksi, yakni saksi Vina, saksi Hendra, dan Heridadi.

Untuk keterangan saksi Vina, yang dalam persidangan mengatakan Robi Okta Fahlevi (berkas terpisah) sudah memesan satu kapling tanah atas nama Elfin dan Irham, Ahmad Yani mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

Elfin Kembali Jalani Sidang, Oknum ASN di Dinas PUPR Muaraenim Dengarkan Keterangan 4 Saksi

Termasuk dengan nama Veni, nama yang akhirnya dijadikan hak milik tanah tersebut. Namun, meski mengaku tidak kenal dengan Veni, Ahmad Yani tahu bahwasanya Veni adik dari istri Robi.

Sedangkan untuk saksi Heridadi, Ahmad Yani keberatan akan keterangan saksi mengenai kendaraan dinas.

"Pak Heridadi pada saat menjabat awal mobil dinas ini mobil Lexus itu tidak ada karena pada awal saya menjabat saya masih memakai mobil Inova waktu dan ketika saya dilantik saya memakai mobil Hyundai," ucapnya.

Diketahui sebelumnya bahwa saat memberi keterangan, saksi Heri dadi mengaku melihat Bupati Non Aktif Muara Enim Ahmad Yani menggonta ganti mobil dinas.

Tambahnya lagi saat sidang berlanjut Heri Dadi menyatakan bahwa semua mobil yang digunakan untuk dinas oleh semua pejabat Muara Enim itu atas perintahnya Ahmad Yani

Mengetahui hal tersebut Ahmad yani pun menyatakan bahwa banyaknya mobil dinas yang di ganti pada masa jabatanya lantaran iti merupakan satu kebutuhan penting terhadap tamu yang datang ke Muara Enim.

Sementara untuk pembatan mobil dinas dan penukaran mobil dinas itu seluruhnya atas keputusan bersama staf bupati bukan bupati sendiri.

Video: JPU KPK Janjikan Saksi dan Bukti Baru Persidangan Dugaan Suap Dinas PUPR Muraenim

" Apakah anda mengetahui bahwa penukaran mobil dan sebagainya itu atas keputusan bersam staf bupati?," Tanyanya kepada Heri Dadi

Heri Dadi pun menjawab " iya pak,"

Lanjut Ahmad yani langsung mematikan omonganya dengan " berarti anda mengetahui bahwa staf bupati muara enim dan Bupati Muara Enim Non aktif ini sering kali tidak sinkron,"tutupnya.

Tanpa memberi hak jawab terhadap saksi, Bupati pun langsung menyatakan cukup untuk keterangam darinya.

Setelah Ahmad Yani mengatakan Cukup, Ketua Hakim Erma pun langsung menutup sidang dengan menyatakan sidang akan di lanjutkan mingggu depan dengan Ageda yang sama yakni Keterangan saksi.

" Sidang ditutup, dan akan di lanjutkan minggu depan hari selasa tanggal 18 Februari 2020 dengan agenda keterangan saksi," ucapnya sambil mengetuk palu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved