Suap Dinas PUPR Muaraenim
Elfin Kembali Jalani Sidang, Oknum ASN di Dinas PUPR Muaraenim Dengarkan Keterangan 4 Saksi
Sidang lanjutan terhadap Elfin A Muchtar dilaksanakan hari ini pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Kota Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan terhadap Elfin A Muchtar dilaksanakan hari ini pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Kota Palembang, Selasa (11/2/2020).
Elfin merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muraenim, yang juga melibatkan Ahmad Yani selaku Bupati Muaraenim non aktif dan Robi Okta Fahlevi yang merupakan seorang kontraktor.
Agenda sidang ini pun masih sama seperti minggu lalu, yakni mendengarkan keterangan saksi.
• Video: JPU KPK Janjikan Saksi dan Bukti Baru Persidangan Dugaan Suap Dinas PUPR Muraenim
Dalam sidang kali ini dihadirkan 4 orang saksi yakni:
1.Heridadi, 36, PNS di Kabupaten Muaraenim
2. Dela Angelia, 21, adek dari Robi Okta Fahlevi
3. Hendra Kusuma Jaya, sales mobil dari Lampung
4. Vina Muliyani, 45, marketing executive Perumahan Alam Sutra Serpong Tanggerang Jakarta.
Sidang ini pun dipimpin oleh hakim ketua Erma dan hakim anggota Juraida dan Abu Hanifah.
Dari pantauan SRIPO, pihak keluarga Elvin pun sudah hadir sejak pagi tadi untuk melihat sidang terhadap Ahmad Yani dan Elvin.