Suap Dinas PUPR Muaraenim

Elfin Kembali Jalani Sidang, Oknum ASN di Dinas PUPR Muaraenim Dengarkan Keterangan 4 Saksi

Sidang lanjutan terhadap Elfin A Muchtar dilaksanakan hari ini pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Kota Palembang

Editor: Refly Permana
sripoku.com/arya
Saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan atas terdakwa Ahmad Yani. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan terhadap Elfin A Muchtar dilaksanakan hari ini pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Kota Palembang, Selasa (11/2/2020).

Elfin merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muraenim, yang juga melibatkan Ahmad Yani selaku Bupati Muaraenim non aktif dan Robi Okta Fahlevi yang merupakan seorang kontraktor.

Agenda sidang ini pun masih sama seperti minggu lalu, yakni mendengarkan keterangan saksi.

Video: JPU KPK Janjikan Saksi dan Bukti Baru Persidangan Dugaan Suap Dinas PUPR Muraenim

Dalam sidang kali ini dihadirkan 4 orang saksi yakni:

1.Heridadi, 36, PNS di Kabupaten Muaraenim

2. Dela Angelia, 21, adek dari Robi Okta Fahlevi

3. Hendra Kusuma Jaya, sales mobil dari Lampung

4. Vina Muliyani, 45, marketing executive Perumahan Alam Sutra Serpong Tanggerang Jakarta.

Sidang ini pun dipimpin oleh hakim ketua Erma dan hakim anggota Juraida dan Abu Hanifah.

Dari pantauan SRIPO, pihak keluarga Elvin pun sudah hadir sejak pagi tadi untuk melihat sidang terhadap Ahmad Yani dan Elvin.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved