Suap Dinas PUPR Muaraenim
Video: JPU KPK Janjikan Saksi dan Bukti Baru Persidangan Dugaan Suap Dinas PUPR Muraenim
Ahmad Yani yang merupakan Bupati Muaraenim non aktif kembali menjalani persidangan dengan agenda saksi.
Penulis: Muhammadaryanto | Editor: Ahmad Helmi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang Bupati Muaraenim Non Aktif, Ahmad Yani, baru saja dimulai pagi ini pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Palembang Selasa (11/2/2020).
Ahmad Yani merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim.
Sidang kali ini masih dengan agenda sidang yang sama yakni sidang keterangan saksi kembali yang mana JPU memanggil 8 saksi namun yang datang hany 5 saksi.
Saksikan juga video pilihan berikut ini dan Subcribe Channel Youtube SripokuTV:
Rekomendasi untuk Anda