Kisah Pecandu Narkoba Juga Jaringan Bandar, Keluar dari Penjara tak Bisa Lepas dari Narkoba

Setelah keluar dari menjalani tahanan beberapa tahun lalu, Denis tidak bisa lepas dari narkoba.

Editor: Soegeng Haryadi
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Denis diamankan di Polsek IT I Palembang. 

DALAM benak Denis Arjuni (37) bagaimana cara agar dapat selalu menggunakan narkoba namun juga mendatangkan keuntungan. Akhirnya lelaki yang tinggal di Jalan Cek Syeh 18 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang itu terjerumus ke dalam lingkaran jaringan bandar narkoba. Meski masih terbilang bandar kacangan, namun Denis mengaku dia sudah bisa mendapatkan untung dengan menjadi jaringan bandar.

"Aku sudah lama pakai narkoba sekitar 3 tahunan, karena tidak dapat berhenti dan harus keluar uang terus untuk membeli narkoba, makanya aku pikir lebih enak jadi bandar, selain bisa pakai juga bisa dapat uang," kata Denis Arjuni saat diamankan di Polsek Ilir Timur I Palembang, Selasa (04/02).

Ateng Baru Saja Hendak Transaksi Narkoba, tapi Langkah Satres Narkoba Polres Lahat Lebih Cepat

Oknum ASN Camat Lubuklinggau Barat I Ini Nyambi Jadi Bandar Narkoba

Denis ditangkap oleh Tim Ladas Polsek Ilir Timur I Palembang saat berada di Jalan Kapten Cek Syeh Lorong Masjid Agung 18 Ilir Palembang, Senin (03/02/2020) petang sekitar pukul 15.00. Deni saat itu sedang menunggu calon pembeli.

Namun, ketika sedang menunggu orang yang memesan narkoba kepada dirinya,justru Denis masuk dalam jebakan polisi yang menyamar. Denis kaget ketika orang yang ditunggunya datang ternyata polisi yang akan menangkap dirinya.

Saat sedang duduk di depan lorong dekat rumahnya, Denis tidak dapat kabur lagi. Terlebih, ketika ditemukan barang bukti empat butir pil ekstasi dan satu paket sedang sabu seharga Rp 2,5 juta.

"Aku beli dari bandar A di 14 Ilir. Rencananya memang sedang menunggu pembeli, katanya ada yang mau beli. Tetapi saat lagi menunggu, yang datang malah polisi," kata pria pengangguran ini.

Denis mengaku, dia pernah masuk penjara dalam kasus narkoba. Setelah keluar dari menjalani tahanan beberapa tahun lalu, Denis tidak bisa lepas dari narkoba. Karena tidak ada pekerjaan membuatnya memutuskan untuk menjadi bandar. "Kalau ineks (ekstasi,Red) aku jual Rp 350 ribu per butir, sedangkan sabu harganya bervariasi, ada paket Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu," jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang, Iptu Alkap didampingi Panit I Ipda Jhony Palapa menjelaskan, penangkapan tersangka Denis Arjuni setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika di kawasan Lorong Masjid Agung sering terjadi aktivitas mencurigakan seperti transaksi narkoba.

"Dari laporan masyarakat itu, dilakukan penyelidikan. Ketika melihat tersangka sedang duduk, langsung dilakukan penangkapan. Dari tersangka diamankan barang bukti satu paket sedang sabu dan empat butir pil ekstasi," jelasnya sembari menegaskan, kasus narkoba dengan tersangka Denis Arjuni itu masih dalam pengembangan. (ard)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved