Berita Muaraenim
Puluhan Warga MHBM Muaraenim Datangi Kantor PT MHP Mempertanyakan Tenaga Kerja Asingn Asal India
Warga menduga PT MHP telah memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) secara ilegal di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Muaraenim.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Puluhan warga yang mengatasnamakan Mengelolah Hutan Bersama Masyarakat (MHBM) eks Marga Rambang Niru (EMRN) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PT Musi Hutan Persada (MHP).
Pasalnya warga menduga PT MHP telah memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) secara ilegal di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Muaraenim, Selasa (4/2/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, warga yang berunjuk rasa datang dengan membawa sejumlah peralatan seperti spanduk dan pengeras suara.
Aksi unjuk rasa berlangsung kondusif meski sempat terjadi adu mulut antara massa dan pihak perwakilan PT MHP.
Menurut Koordinator aksi yang juga Ketua MHBM Trisno Marhadi mengatakan bahwa massa sengaja menggelar aksi di depan halaman kantor PT MHP karena menduga perusahaan memperkerjakan TKA Ilegal asal India berinisial MS.
Kami mempertanyakan status kewarganegaraan MS, yang diduga TKA Ilegal karena ia telah berada di Indonesia sejak tahun 2012 dan sudah menetap di Indonesia serta belum pernah kembali ke India.
Untuk itu, Ia menduga PT MHP telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011.
• Diduga Ada WIL, Sopir Truk di Muaraenim Ini Nekat Menganiaya Istrinya hingga Tewas, Akibatnya ?
• Tabrakan Adu Kambing Yamaha Mio dan Honda Revo di Lubai Muaraenim, Dua Pengendara Tewas di Tempat
• Ketika Kuda Besi tidak Berguna di Tengah Kepungan Banjir Kelurahan Karang Dapo Muratara Sumsel
Selain itu, lanjut Trisno warga juga menuntut penyelesaian hubungan industrial yang terjadi terhadap Fery Abiansyah karyawan PT MHP dengan managemen PT MHP.
Sebab perbuatan pihak managemen diduga, nyata dan jelas telah melanggar ketentuan UU No 13 tahun 2002 tentang ketenagakerjaan.
Sementara itu, Humas PT MHP, Dharta ketika dikonfirmasi membantah apa yang dituduhkan pihak massa. Ia mengatakan PT MHP tidak ada memperkerjakan TKA secara ilegal seperti yang dituduhkan.
“Memang benar ada karyawan asing PT MHP bernama Muhamed Suhail berasal dari India,” jelas Dharta.
Sementara mengenai permasalahan karyawan bernama Fery Abiansyah, Dharta menyebut hal tersebut juga telah diselesaikan pihak managemen PT MHP dan tidak ada penindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan oleh PT MHP.
“Penyebabnya hanya miskomunikasi saja, permasalahan bersangkutan dengan perusahaan telah diselesaikan,” jelasnya.(ari)