Human Interest Story

Nikita Terpaksa Menyusui Bayi Arkana dalam Tahanan

Nikita diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo pada 5 Juli 2018 di kawasan pelataran Parkir Jalan Benda Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Editor: Soegeng Haryadi
ISTIMEWA
Begini cara Nikita Mirzani berikan ASI kepada si Kecil di Penjara. 

Polisi akhirnya menjemput paksa Nikita Mirzani pada Jumat (31/1) dini hari. Aktris berusia 33 tahun itu terpaksa digiring ke kantor polisi lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Nikita diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo pada 5 Juli 2018 di kawasan pelataran Parkir Jalan Benda Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu ia melempar asbak yang ada di dalam mobilnya kepada Dipo, yang mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening mantan suaminya itu.

Selain Nikita Mirzani 8 Seleb Ini Sekolahkan Anak ke Pesantren, No 4 Pernah Nakal & Ribut dengan Ibu

Masih Diperiksa Pasca Dijemput Polisi, Kondisi Bayi Nikita Mirzani Diungkap Sahabat, Mengharukan

Atas perbuatannya itu, Nikita diduga melanggar Pasal 351 juncto 335 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Berkas dugaan penganiayaan tersebut telah dianggap lengkap oleh penyidik pada 26 November 2019. Namun Nikita tidak hadir dua kali ketika dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka untuk pelimpahan tahap dua.

”Nikita Mirzani sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir tanggal 2 Januari 2020, guna diserahkan ke JPU(tahap dua), namun tidak hadir dengan alasan persiapan umrah sesuai surat dari Fahmi H Bachmid & Partners Law office (selaku kuasa hukum Nikita Mirzani),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (31/1).

Setelah itu Niki juga tidak memenuhi panggilan polisi karena sakit. Pada 23 Januari lalu, Niki lewat kurir mengantakan surat sakit yang dikeluarkan Rumah Sakit Brawijaya.

”Dengan hari dan tanggal yang sama jam 16.00 Wib, kurir Nikita Mirzani mengantarkan lagi surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Brawijaya dan diberi istirahat oleh dokter sampai dengan 30 Januari 2020 atau selama 7 hari," tutur Yusri.

Sehingga dengan berbagai alasan yang dibuat oleh Nikita itu, polisi akhirnya melakukan penangkapan paksa. Ia kemudian ditahan di Rutan Polrestro Jakarta Selatan. "Nikita Mirzani ditahan di Rutan Jakarta Selatan pada hari Jumat, 31 Januari 2020," kata Yusri.

Setelah dibawa ke kantor polisi, Nikita kabarnya sempat marah-marah. Tengah malam itu meminta agar dipertemukan dengan anak ketiganya, Arkana Mawardi, yang masih berusia 9 bulan.

”Di dalam tahanan NM (Nikita Mirzani) memaksa dengan cara marah-marah untuk memperbolehkan anaknya Arkana (9 bulan) masuk ke dalam tahanan,” kata Yusri.

Polisi akhirnya mengabulkan permintaan itu. Nikita diizinkan bertemu Arkana dan menyusui bayinya itu di dalam tahanan. Salah satu rekan Nikita Mirzani, Krizna Fahrezi, mengatakan, pemain film 'Jakarta Undercover' itu sempat menyusui Arkana Mawardi.

"Iya, masih di atas. Ya kan harus ditetein juga kan masih bayi," ujarnya.

"(Dibawa) pagi, jam 2 atau jam 3-an. Ada Dea (manajer Nikita), ada teteh (pengasuh bayi) juga. Itu doang, yang lain belum datang," ucapnya.

Sementara kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa Arkana memang harus berada di dekat sang ibu. “Anaknya yang kecil tidak bisa jauh dari Niki,” ujar Fahmi.

Polisi sendiri berjanji akan menyediakan tempat khusus ibu menyusui untuk Nikita. Fasilitas khusus itu disediakan selama Nikita ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi kami fasilitasi karena beliau ini kan punya anak kecil. Anak kecil tentunya menjadi kewajiban juga dari orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1). "Itu yang kami sedang koodinasikan. Kebetulan, Sat Tahti (unit perawatan tahanan) kita itu punya tempat khusus dalam rangka menyusui untuk anak kecil, demikian," katanya melanjutkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved