Seriusi Pembuang Sampah Sembarangan, Sat Pol PP Palembang Rangkul Pengadilan Negeri, Masuk Tipiring
Sat Pol PP Palembang makin tegas perihal aturan untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pelembang semakin tegas dalam menertibkan masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Dengan menjalin kerja sama Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, masyarakat yang tertangkap tangan atau dilaporkan sudah membuang sampah sembarangan akan dikenakan pidana.
"Kita masih melihat banyaknya sampah-sampah berserakan, terutama di jalan- jalan protokol yang ada.
Untuk itu kita akan melaksanakan penertiban sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah," kata Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Jumat (31/1/2020).
• Sampah Kulit Durian Menumpuk di Pinggir Jalan Memberikan Warna kurang Sedap bagi Kota Pagaralam
Dalam penertiban ini nanti tentunya akan ada proses-proses yang dilakukan, yakni dengan mengimbau atau mengadakan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Minggu-minggu ini kita akan menghimbau kepada masyarakat.
Setelah itu nanti kita akan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan," kata Putra Jaya.
Pihak Satpol PP Palembang sendiri saat ini sudah bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang mengingat pelanggaran membuang sampah sembarangan ini merupakan tindak pidana ringan atau tipiring.
Menurut GA Putra Jaya, masyarakat sendiri juga mendukung adanya penertiban ini dengan melengkapi kontainer atau bak sampah di setiap kelurahan.
• Kerajaan Kelantan Malaysia Kunjungi Pengolahan Sampah TPS 3R Kalidoni Palembang
"Masyarakat kebanyakan setuju dengan diadakannya penertiban seperti ini.
Tinggal lagi nantinya kita mensosialisasikan kepada lurah dan camat agar kiranya tidak membuang sampah sembarangan," kata GA Putra Jaya.
Saat ini terdapat kurang lebih 45 titik di kota Palembang yang dijadikan tempat membuang sampah, padahal sudah jelas aturannya tidak bolebh.
Pihak Satpol PP Palembang sendiri sudah membentuk tim dan sudah mulai melakukan patroli setiap subuh dikarenakan pada waktu ini merupakan waktu yang sering digunakan masyarakat untuk membuang sampah.
