Berita Muratara

Pura-pura Mati Wanita Muratara Ini Selamat dan tidak Jadi Diperkosa, Kini Ia Menuntut Keadilan

Degan tubuh bersimbah darah karena dibacok pelaku yang hendak memerkosanya, Nb jatuh dan pura-pura mati sehingga pelaku membuangnya di semak-semak.

Editor: Tarso
Dronestagram & Huffington Post
Ilustrasi penganiayaan dan percobaan pemerkosaan. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Nb (41) mendatangi layanan konseling Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Puspaga merupakan tempat konseling bagi warga di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A).

Nb curhat kepada Puspaga dan berharap mendapat bantuan hukum untuk menuntut keadilan atas penganiayaan yang dialaminya 11 tahun yang lalu.

Nb adalah warga Kabupaten Muratara yang menjadi korban penganiayaan dan pelecehan oleh EH (39) warga Kota Lubuklinggau.

EH terbukti bersalah dan telah divonis empat tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (27/1/2020).

Korban Nb kecewa dengan putusan pengadilan tersebut yang hanya menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada terdakwa EH.

Menurut Nb, hukuman tersebut tidak setimpal dengan yang telah dilakukan terdakwa kepada dirinya hingga nyaris kehilangan nyawa.

"Saya hampir mati, kini saya cacat seumur hidup dibuatnya, tapi dia cuma dipenjara empat tahun, ini sangat tidak setimpal," kata Nb kepada Tribunsumsel.com, Kamis (30/1/2020).

Ia selaku warga Kabupaten Muratara meminta bantuan hukum kepada Puspaga Muratara agar membantunya menuntut keadilan.

"Dia (terdakwa) itu sudah buron sepuluh tahun, saya minta tolong, saya kepingin dia diberi hukuman yang setimpal, saya merasa hukuman yang dia dapat sangat ringan," katanya.

Nb menyayangkan dalam kasus tersebut hanya dikenakan kasus penganiayaan, sedangkan pasal pelecehan dan perlindungan perempuan tidak ada.

"Saya minta keadilan, karena saya selaku korban sekarang cacat seumur hidup, tangan saya tidak bisa bergerak normal lagi," katanya.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas PMDP3A Muratara, Lenni Marlina mengatakan, Puspaga Muratara akan mendampingi korban Nb.

Pihaknya akan mempersiapkan kelengkapan berkas untuk mendatangi Pengadilan Negeri Lubuklinggau guna menyampaikan permohonan keadilan dari Nb.

"Kami akan mendampingi beliau, beliau mau meminta keadilan, sekarang kami mau menyiapkan berkas-berkasnya dulu, baru ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau," katanya.

Dihajar Bogem Mentah Suami Sirinya, Jumiana Harus Masuk Rumah Sakit karena Pusing dan Luka Memar

Bursa Kerja Khusus SMK PP Negeri Sembawa, Open Recruitment oleh PT Medion Bandung

Bapak Perkosa Anak Kandung & Anak Tiri, Polisi Tembak Pelaku, Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved