Berita Palembang
Dihajar Bogem Mentah Suami Sirinya, Jumiana Harus Masuk Rumah Sakit karena Pusing dan Luka Memar
MY (48) warga Gang Duren Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I, Palembang nekat menganiaya istri sirinya Jumiana (37) hingga harus masuk rumah sakit.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Diduga selisih Paham, MY (48) warga Gang Duren, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang nekat menganiaya istri sirinya sendiri Jumiana (37) di kediamannya, Selasa (28/1) sekitar pukul 10.00.
Akibatnya korban mengalami luka memar di mata kiri dan leher hingga sakit di punggung bagian kanan, atas kejadian itu korban lantas melaporkan sang suami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (30/1).
Menurutnya baru dilaporkan sekarang lantaran akibat penganiayaan yang dialaminya sempat mengalami pusing dan harus berobat ke Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang.
"Waktu itu sebenarnya usai kejadian saya langsung datang kesini (SPKT-red) tapi akibat kondisi saya yang kurang sehat jadi bisa dilaporkan sekarang,"katanya.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan terlapor lantaran gara-gara selisih paham masalah rumah tangga, namun lantaran emosi terlapor tanpa basa-basi langsung menghadiahi korban dengan bogem mentah tidak hanya sekali hingga berulang kali.
• Bursa Kerja Khusus SMK PP Negeri Sembawa, Open Recruitment oleh PT Medion Bandung
• BREAKING NEWS: Konferensi Pers Pasien TKA China di RSHM Rabain Muaraenim, Diam diam Bentuk Tim
• Bapak Perkosa Anak Kandung & Anak Tiri, Polisi Tembak Pelaku, Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
"Saya sudah meminta dia berhenti memukuli saya tapi malah terus-menerus memukul, untung warga sekitar mendengar suara teriakan saya akibat dipukul terlapor. Sehingga bisa dipisahkan oleh warga setempat," Ungkapnya.
Lanjutnya, akibat kejadian itu korban pun tidak pulang ke rumah suaminya melainkan ke rumah keluarganya yang berada tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saya tidak terima dan sakit hati atas ulahnya tersebut, bukan diselesaikan baik-baik malah ini diselesaikan dengan tangan," ungkapnya.
Sementara , Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan mengenai penganiayaan yang dialami korban dan dilakukan oleh suami siri korban.
"Laporan sudah diterima anggota piket kita, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang. Untuk terlapor terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan," tutupnya. (diw).