Soun Cap Ayam Ada Kaporit, BPOM Linggau: Pemakaian Kaporit untuk Makanan Boleh Selagi Sesuai Syarat
Sejumlah pedagang barang manisan di Terminal Pasar Atas Kota Lubuklinggau pun banyak yang belum mengetahui jika soun tersebut diedarkan di Linggau.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Pabrik soun Cap Ayam digerebek Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Rabu (22/1/2020) lantaran tidak mengantongi izin produksi dan juga memalsukan izin dagang.
Proses pembuatan soun Cap Ayam pun dinilai tidak higienis dan mencampurkan kaporit, informasinya soun tersebut diedarkan di sejumlah wilayah di Sumsel termasuk Kota Lubuklinggau.
Sejumlah pedagang barang manisan di Terminal Pasar Atas Kota Lubuklinggau pun banyak yang belum mengetahui jika soun tersebut diedarkan di Kota Lubuklinggau.
• Soun Cap Ayam Bikin Cemas Pedagang di PALI, Terlebih Soun Merk Lain Juga Dipasok dari Palembang
"Belum tahu pak, kami tidak tahu, kami jual soun juga tapi bukan Cap Ayam," kata Aldi saat dibincangi Tribunsumsel.com, Kamis (23/1).
Aldi menuturkan, sudah puluhan tahun berdagang manisan, salah satu daganganya soun, namun ia mengaku menjual merek lain dan tidak pernah menjual soun Cap Ayam.
"Kalau yang kami jual ini merk lain, itu terus, tidak pernah yang lain, karena masyarakat Linggauni kalau sudah beli satu merek, mereka carinya mereka itu, jarang cari merek lain," paparnya.
Pedagang lainnya Amri mengatakan hal yang sama, ia juga mengaku menjual soun, namun tidak menjual soun seperti yang digerbek Polisi kemarin.
"Kemarin sudah lihat di TV dan berita-berita, kami disini tidak jual seperti itu, mungkin itu jualnya di tempat lain, atau bukan di Linggau," tetangnya.
• Video: Warga PALI Takut Soun Cap Ayam Beredar di Kabupaten PALI, Harapkan Peran Aktif Pemerintah
Kasi Pengawasan Barang dan Jasa Disdagrin Kota Lubuklinggau Zon Maryono mengatakan sudah mengetahui ada penggerebekan soun ilegal.
Dalam waktu dekat pihaknya akan turun.
"Kami sudah merencanakan untuk turun melakukan pengecekan, namun kami akan koordinasi dulu dengan kepala dinas karena kepala dinas sedang dinas luar kota," katanya.
Sementara Kepala Kantor BOPM Lubuklinggau Afdil Kurnia mengatakan, untuk sementara belum bisa berbuat apa-apa dan belum bisa bertindak sebelum ada perintah dari POM Palembang.
"Untuk kasus yang di Polsek Talang Kelapan kemarin kita belum tahu, karena mereka (Polisi) belum melakukan pengujian sampel berapa residu akhir di produk jadi dari bahan tersebut," katanya.
Alfdil menerangkan, untuk sementara pihakya belum bisa menyimpulkan lebih jauh apakah soun itu bahaya atau tidak.
Nanti jika hasil ambang batas yang dipersyaratkan sudah keluar dan menyalahi aturan maka pasti ada perintah penarikan lebih dulu.
• Cara Pengolahan Soun yang Sehat dan Praktis, Jangan Salah! Begini Cara Membedakannya dengan Bihun
