Berita PALI
Pasutri di PALI Ini Diamankan Polisi karena Menyadap Pohon Karet Orang, Begini Pengakuan Jujurnya
Empat warga Talang Ubi PALI diringkus polisi karena menyadap pohon karet milik orang lain sudah berlangsung satu setengah bulan.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Tarso
Sadap Karet Orang Lain, Empat Warga Digiring ke Polsek Talang Ubi PALI, Salah Satunya Pasangan Suami Istri
Laporan wartawan sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI -- Sebanyak empat orang warga diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) lantaran ulah mereka menyadap pohon karet milik orang lain.
Keempat pelaku, yakni Juri (27) warga Dusun II Sebadak Desa Karta Dewa, Satiwi (19) warga Dusun III Desa Sinar Dewa, Trisnawati (23) Dusun III Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi berperan sebagai penyadap.
Sementara, satu pelaku lainnya, yakni Wahid Hasyim alias Pung (46) warga Desa Kukui Kecamatan Penukal, sebagai pengepul dari getah karet yang disadap oleh ketiga pelaku, serta hasil penjualan getah tersebut dibagi dua antara ketiga penyadap dan pelaku penadah hasil getah karet.
Juri sendiri merupakan suami dari Satiwi, dimana mereka bersama menyadap pohon karet di kebun orang lain.
Keempat pelaku ini diketahui sudah satu setengah bulan menyadap pohon karet milik Chandra (42) warga Kelurahan Ilir Barat I Kota Palembang di Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Tersangka Juri mengaku, jika ia tahu bahwa kebun karet yang disadapnya itu bukan miliknya. Namun, karena kebutuhan ekonomi, Ia terpaksa melakukan pencurian tersebut.
"Tahu pak kebun itu punya orang. Tapi, kami tepakso nyadap karet itu karena untuk biaya makan sehari-hari. Aku nyadap samo bini aku pagi pak, terus aku jual samo Wahid Rp 7.500 per kg karet." ungkapnya, Rabu (22/1/2020).
• Meski Harimau Tertangkap, Tim Satgas Gabungan tetap Standby, Begini Kata Plt Bupati Muaraenim
• AKBP Deny Agung Andriana Pimpin Upacara HUT Satpam ke-39, Peran Penting Satpam di Lingkungan Kerja
• Buronan Kasus Perampokan Sopir Mobil Pikap di Sanga Desa Muba Dilumpuhkan dengan Tembakan
"Kami sudah nyadap karet satu setengah bulan," terangnya lagi.
Sementara pelaku Wahid mengaku bahwa dirinya yang telah menyuruh pelaku untuk menyadap kebun karet tersebut.
"Aku pak yang nyuruhnyo, terus mereka antar ke tempat penampungan aku. Karena yang punyo kebun karet rumahnyo di Palembang pak," jelas Wahid.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah mengatakan setelah anggotanya melakukan penyelidikan dan memastikan informasi, keempat pelaku sedang berada di kebun yang dimaksud dan tengah melakukan aksinya mencuri getah karet milik korban.
"Setelah Penyidik mendapatkan Laporan dan memeriksa saksi-saksi, maka penyidik mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang mencuri getah karet, sehingga Reskrim polsek talang ubi dan Kanit pidum melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelakupun berhasil ditangkap saat sedang melakukan pencurian," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau penyadap karet, satu bilah parang, dua unit sp motor, dua kotak cetakkan getah dan sejumlah wadah getah karet.
"Keempat pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Talang Ubi, dan para pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.(cr2)