Ditres Narkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu di Dalam Kotak Mainan, 1500 Orang Selamat
Peredaran sabu berhasil digagalkan Ditres Narkoba Polda Sumsel meski pelaku sudah menyembunyikkannya di dalam kotak mainan anak-anak.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Roza Irawan tertangkap basah oleh pihak kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel hendak mengedarkan sabu.
Ketika berada di depan salah satu bank di Jalan Demang Lebar Daun Palembang Minggu (19/1//2020), pria bersapaan Awan ini kedapatan membawa sabu dalam jumlah besar.
Modus operasinya tergolong baru karena sabu disimpan di dalam kotak mainan.
• Sabu 1 Kilogram Senilai Rp 1 Miliar Asal Aceh, Berakhir di OKU Timur, Pelaku Sempat Menangis
Menurut Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, sabu itu diketahui dalam tas wanita yang berisikan kotak mainan anak-anak.
Di dalam kotak tersebutlah serbuk haram ini ditemukan.
Hal itu ia ungkapkan saat melakukan press rilis di depan kantor Humas Polda Sumsel Senin (20/1/2020).
"Barang bukti yang ditemukan berupa 3 paket sabu. 1 paket sabu berukuran besar, 4 paket berukuran sedang dengan total 270,42 gram sabu. 4 paket tersebut bisa menyelamatkan 1500 orang," kata Heri.
Awan sang pelaku mengatakank sabu berasal dari Aceh.
• Istri Supriyadi Angkat Bicara Terkait Suaminya Bunuh Yusuf Pamannya Sendiri
Ia mengaku baru satu kali mengirim sabu tersebut dan dijanjikan upah Rp 10-15 juta rupiah.
Ia juga mengakui barang tersebut memang miliknya yang hendak dikirim ke beberapa pemakai di kota Palembang.
Akibat perbuatannya, ia akan dikenai hukuman 5 tahun hingga 10 tahun penjara.
Kini Heri bersama pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini
Serta ia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang terus rutin melaporkan para pengguna narkoba.
"Kami mengucapkan terimakasih dan beharap agar masyarakat bisa terus melaporkan ke kami," jelasnya